LOMBOK TIMUR – FMI.com
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy mengatakan bahwa tidak ada regulasi di daerah yang mengatur penyalur pupuk lantaran merupakan bisnis murni. Kendati demikian, yang perlu diperhatikan adanya pupuk bersubsidi yang sudah diatur oleh negara.
“Kemarin ada ancaman dari PT Pusri dan para produsen kepada para penyalur, distributor dan para agen pengecer. Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesui dengan aturan atau regulasinya, maka produsen akan mengambil sikap,” ungkap Bupati Sukiman kepada wartawan usai pelantikan PSSI Lotim, Sabtu (15/1).
Pemerintah Daerah tidak mempunyai Regulasi dalam mengambil sikap terhadap penyalur, distributor dan agen – agen pengecer, karena ini merupakan usaha atau bisnis murni.
“Akan tetapi perlu diingat oleh penyalur ada subsidi dari Negara yang harus diperlakukan sebagimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Jika penyalur atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut menjual dengan harga non subsidi, maka hal itu nantinya akan menjadi masalah pidana.
“Pemda akan ngambil sikap melalui tim pengawas pupuk,” tandasnya. ***