Lombok Timur, FMI – Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy menyetujui rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual, dan Meminum-Minuman Keras atau Beralkohol di Kabupaten Lombok Timur.
Ia mengakui minimnya sanksi bisa jadi merupakan salah satu faktor masih banyaknya produsen yang tidak jera, bahkan setelah berkali-kali tertangkap dan dikenai sanksi maksimal. Karena itu, Bupati meminta agar revisi Perda tersebut dapat segera dilakukan dengan memberikan sanksi tegas, utamanya kepada produsen miras.
Bupati menyampaikan hal tersebut pada acara pemusnahan barang bukti miras hasil operasi penertiban atau OTT yang berlangsung di Hutan Kota Rinjani pada Jumat (15/4).
Ditambahkannya, bahwa masyarakat memilih menjadi produsen miras karena keuntungannya yang dinilai lebih besar. Karena itu tahun 2022 mendatang Pemerintah akan merubah pola pikir para produsen miras ini agar dapat beralih ke usaha lain, tentunya dibarengi dengan dukungan modal untuk usaha baru mereka nantinya.
Kepada Satpol PP kabupaten Lombok Timur, Bupati berpesan untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, dan melanjutkan Operasi Turjawarli untuk menjaring peredaran miras di Lombok Timur demi menjaga moral dan ahlak masyarakat.
Miras hasil sitaan dalam operasi yang dijalankan Satpol PP Lombok Timur guna penegakan Perda Nomor 8 tahun 2002 tersebut berjumlah 4.174 liter.
Kasat Pol PP Lombok Timur H. Sudirman dalam laporannya menyampaikan miras tersebut paling banyak disita di antaranya di desa Sakra, kecamatan Sakra; desa Batuyang, kecamatan Pringgabaya; Sangiang, Kecamatan Masbagik; Ekas, Kecamatan Jerowaru; Keruak, kecamatan Keruak, dan Sikur, kecamatan Sikur. (FMI-001)