LOMBOK TIMUR

Bupati Sukiman Saksikan 171 Pasangan di Labuhan Lombok Mengikuti Isbat Nikah Masal

×

Bupati Sukiman Saksikan 171 Pasangan di Labuhan Lombok Mengikuti Isbat Nikah Masal

Share this article



LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Tahun 2021 lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur memfasilitasi isbat nikah bagi lebih dari seribu pasangan di seluruh wilayah Lombok Timur.


Sementara untuk tahun 2022 ini, Pemerintah Daerah juga menargetkan dapat melampaui jumlah pada tahun lalu.

Hal itu disampaikan Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy usai menyaksikan proses isbat nikah 171 pasangan di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.




Untuk mencapai target yang telah disampaikannya tersebut, Bupati meminta masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara kenegaraan untuk mendaftarkan diri di desa masing-masing.


“Pemerintah desa akan menjembatani dengan desa bersangkutan,” tukasnya, Jum’at 17 Juni 2022.

Bupati Sukiman mengakui masih banyak masyarakat Lombok Timur yang pernikahannya belum tercatat.

Karena itu ia berharap dukungan dari Pengadilan Agama Selong agar persoalan tersebut dapat dituntaskan.



Sampai awal pertengahan bulan Juni saja jumlah yang sudah mengikuti isbat nikah kurang dari 600 pasangan.


Sebelum pelaksanaan isbat nikah di desa Labuhan Lombok yang berlangsung Jumat 17 Juni 2022, kegiatan serupa sudah dilakukan di Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Aikdewa Kecamatan Pringgasela dan Maringkik Kecamatan Keruak.

Sementara itu Kanwil Kemenag NTB KH. Zaidi Abdad yang membuka kegiatan isbat nikah yang berlangsung di Kantor Desa Labuhan Lombok tersebut mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan sebagai perlindungan hukum bagi setiap warga.

Ia juga mensosialisasikan program five in one atau pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan.

Selain kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, kartu keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah.

Dijelaskannya, sedianya masih ada satu lagi kartu yang akan diberikan yaitu Kartu Kerja, akan tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH).

Ia berharap adanya sinergi dalam pelaksanaan program tersebut hingga di tingkat kabupaten dan desa sehingga dapat membantu masyarakat melengkapi dokumen kependudukannya.



Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Selong Hj. Mahmudah Hayati sepakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang akan membantu masyarakat.

Mengingat dokumen tersebut akan dibutuhan dalam berbagai pelayanan, bahkan mendukung aspek pendidikan hingga ekonomi warga.

Bupati menyaksikan pula prosesi isbat nikah dengan didampingi Kepala Desa Labuhan Lombok dan Ketua Pengadilan Agama Selong.

Mendukung isbat nikah ini secara khusus desa juga menyiapkan pelaminan bagi setiap pasangan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *