Kota Bima, FMI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan HS (50) Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 30 Kota Bima.
Kepsek non aktif yang disangkakan sebagai pelaku pencabulan pada sejumlah siswa di SDN setempat yang dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu tersebut, resmi ditahan Kamis pekan ini.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra saat di konfirmasi pada Jum’at (6/8/21) kemarin mengatakan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, HS tidak mengakui perbuatannya.
“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bima.
Dari hasil pemeriksaan kata Kasat, HS masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.
Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim. Ke Kejaksaan Negeri Bima,” Katanya.
Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.
“Tersangka didugakan melanggar pasal : Pencabulan terhadap anak yakni pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)