LOMBOK TIMUR

Camat Keruak Dinilai Blunder: Utamakan Rekomendasi Pemecatan dari Proses Mediasi

×

Camat Keruak Dinilai Blunder: Utamakan Rekomendasi Pemecatan dari Proses Mediasi

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Camat Keruak belakangan ini menjadi sorotan, setelah menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian Ratnadi sebagai kepala seksi pelayanan di Desa Montong Belae.

Keputusan Camat Keruak itu dinilai unprosedural, lantaran tanpa melalui proses mediasi dan klarifikasi terlebih dahulu.

Setelah disorot, Pemerintah Kecamatan Keruak, kabupaten Lombok Timur menerbitakan surat dengan nomor 400.7/E/Kec. Krk/2026 tentang mediasi dan klarifikasi pada Selasa 7 April 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Camat Keruak, Azhar, meminta semua perangkat desa setempat, hadir mengikuti mediasi untuk mendengarkan keterangan secara langsung terkait usulan pemberhentian Ratnadi sebagai perangkat desa.

Mediasi ini akan dilaksanakan pada Rabu, 08 April 2026, pukul 08.30 wita di Kantor Desa Montong Belae,” bunyi surat tersebut.

Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Montong Belae juga diundang untuk hadir.

Sebelumnya, Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lombok Timur, Multazam menegaskan keputusan Camat Keruak blunder, karena mendahulukan rekomendasi pemecatan dari pada proses mediasi. Bahkan Multazam menilai rekomendasi pemecatan yang diberikan pihak kecamatan unprosedural.

“Camat Keruak blunder, seharusnya mediasi dulu baru mengeluarkan rekomendasi, dan syarat rekomendasinya masih kurang, karena tidak cukup dengan SP3, harus ada pemberhentian sementara baru kepala desa minta rekomendasi dari camat,” tambahnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *