JAKARTA | FMI.COM – Syahrul Rizal melaporkan Bupati Kabupaten Bima, Indah Dhamayanti Putri ke KPK karena molornya pembangunan Masjid Agung Bima yang potensial merugikan negara Rp8,4 M.
Syahrul yang asli dari Bima ini menyatakan, pembangunan Masjid Agung yang sudah 8 kali diperpanjang masa pengerjaannya dinilai tak masuk akal dan terkesan akal-akalan.
“Ini KPK harus turun ke Kabupaten Bima agar birokrat di daerah saya bersih. Ini PT Brahmakerta Adiwira yang bangun Masjid ini bermasalah, kenapa ditunjuk untuk bangun? Apakah pakai suap? Ini yang harus diusut KPK,” kata Syahrul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Datang dengan kuasa hukumnya Muhammad Mualimin, SH, MH, dan dikawal tiga Aktivis lainnya, Syahrul menjelaskan keinginannya agar laporan ke KPK hari ini tidak menguap seperti sebelumnya.
“Dulu tahun 2019 saya sering demo KPK untuk usut penyelewengan bantuan bibit bawang di NTB yang diduga rugikan negara puluhan Miliar, tapi tidak jelas kasusnya. Hari ini saya lapor supaya KPK serius periksa dan memanggil 4 pihak yang saya laporkan,” ujar Aktivis LAWAN Institute ini.
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTB Baru-baru ini Menyatakan Pembangunan Masjid Agung Bima yang Menelan Anggaran Rp78,02 M Potensial Rugikan Negara Sebesar Rp8.422.284.739,52.
Proyek yang Waktu Pengerjaannya Diperpanjang 8 Kali Itu Digarap PT Brahmakerta Adiwira yang Punya Rekam Jejak Buruk dan Hitam, Kontraktor yang Langganan Wanprestasi.
Selain Bupati Bima, ada 3 pihak lainnya yang dilaporkan, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK M.Si, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima, M. Taufik, Dirut PT Brahmakerta Adiwira, Ir H. Yufizar.***