LOMBOK TIMUR

Dampingi Ahli Waris Cari Keadilan Atas Putusan Sengketa Lahan, LSM Garuda Ancam Lapor ke Komisi Yudisial

×

Dampingi Ahli Waris Cari Keadilan Atas Putusan Sengketa Lahan, LSM Garuda Ancam Lapor ke Komisi Yudisial

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Advokasi Nusantara (Garuda) mendampingi warga Gunung Malang, kecamatan Pringgabaya, ahli waris atas kepemilikan tanah warisan seluas 4,29 Hektar di Seruni Mumbul yang bersengketa bertahun-tahun.

Dalam konfrensi pers pada Rabu, 8 Oktober 2025, kepada awak media, ahli waris menuding adanya dugaan praktik “masuk angin” dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Selong, setelah mereka dinyatakan kalah meski mengantongi bukti otentik kepemilikan tanah sejak tahun 1976.

Didampingi LSM Garuda, ahli waris menyampaikan berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang membuat mereka kehilangan tanah peninggalan almarhum Abu Bakar Suri. Kasus tersebut menyeret nama I Wayan Budi, warga asal Mataram, sebagai pihak penggugat.

Perwakilan ahli waris, Muksin menegaskan bahwa tanah tersebut telah mereka kuasai dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) rutin dibayar setiap tahun dari sejak 1976 hingga sekarang tanpa pernah menunggak.

“Kami memiliki surat ganti rugi, SPPT, dan bukti pembayaran pajak lengkap sejak tahun 1976 hingga sekarang. Tidak pernah sekalipun kami menunggak,” tegas Muksin.

“Kami punya surat-suratnya lengkap, namun kami heran kenapa bisa kalah dalam persidangan di PN Selong, kami bingung harus mengadu kemana,” katanya

Sementara menurut Muksin, pihak lawan yang menggugat hanya memiliki selembar fotocopy surat keterangan jual beli tahun 1984 tanpa disertai dengan dokumen aslinya. Ia menyayangkan karena dasar penggugatannya yang hanya berupa fotokopi tersebut seharusnya tidak sah, tetapi anehnya justru keluarlah keputusan yang merugikan pihak keluarganya

Muksin kepada wartawan juga menceritakan bahwa dirinya ketika mengikuti persidangan sempat melontarkan pertanyaan kepada majlis hakim “Yang mulia apakah bisa seseorang menggugat menggunakan fotocopy? Jawaban majlis hakim saat itu, kata Muksin, tidak bisa.

Meski demikian, keluarga ahli waris justru tetap kalah dalam putusan perkara tersebut, yang menyebabkan kebingungan dan kekecewaan mendalam bagi pihak korban.

Salahudin menambahkan, kejanggalan juga tampak pada inkonsistensi penerapan hukum. Ia menilai, kasus lain yang hanya bermodalkan fotokopi pernah dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring), sementara perkara mereka justru berlanjut hingga tahap eksekusi.

Ia juga menceritakan bahwa pihaknya juga pernah di tuduh oleh penggugat yang sama di tanah lahan sengketa, di tuduh merusak pagar, hingga berujung pada sidang tipiring. Sidang berlangsung sekali dan tidak berlanjut karena penggugat tidak cukup bukti untuk menuntut.

Keluarga ahli waris juga mengaku kecewa terhadap kuasa hukum mereka yang absen saat proses eksekusi dilakukan.

“Ketika pihak penggugat datang bersama pengacaranya untuk mengeksekusi lahan, pengacara kami justru tidak hadir. Ini sangat kami sesalkan,” ungkap

Sementara itu, Ketua Garuda, Zaini berinisiatif mendampingi korban yang merasa dirugikan untuk menyerukan ketidakadilan, dirinya mengaku akan mengawal dan akan melaporkan peristiwa tersebut ke Presiden Republik Indonesia melalui staf khususnya. Selain itu, pihaknya juga akan melapor ke komisi yudisial dan akam melakukan gerakan.

“Ini adalah contoh kecil dari banyaknya ketidakadilan yang di hadapi masyarakat kecil, kami berharap agar masyarakat tau, dan menjadikan ini sebagai pembelajaran agar tidak terjadi hal yang sama,” ujarnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *