LOMBOK TIMUR | FMI – Sebanyak 31 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Lombok Timur akan menerima bantuan modal usaha dari pemerintah daerah (Pemda) setempat. Jumlah anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp20 Miliar.
Bantuan itu diberikan dalam bentuk non tunai yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima untuk menghindari indikasi pemotongan.
Pencairan bantuan modal usaha ini sudah dimulai dari Kecamatan Selong, dengan jumlah penerima 2.000 orang yang berasal dari enam Kelurahan pada 24 November 2025 lalu.
Menurut Bupati Haerul Warisin, bantuan modal usaha ini menyasar pedagang bakulan, asongan, rumahan, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan pengusaha mikro lainnya.
Bupati menyadari masing-masing memiliki modal variatif, akan tetapi diharapkan perbedaanya tidak terlau jauh. Bantuan ini dinilai cukup untuk pengembangan modal dan usaha.
“Modal tersebut cukup, yang penting modal usaha gratis yang diterima sekarang ini jangan dipakai bayar hutang. Gunakan untuk usaha,“ pesannya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lombok Timur, Baiq Farida Apriani mengingatkan para petugas agar nama penerima sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun nomor rekening.
“Jika ada yang tidak sesuai agar segera mengkomunikasikan dengan pihak Bank,” tukasnya.
Sementara salah satu masyarakat Lombok Timur mengeluh, lantaran terdapat penerima bantuan modal usaha tersebut diduga dari kalangan keluaraga Kepala Desa dan perangkatnya.
“Setelah diamati oleh warga, ternyata istri Sekdes, istri Kades dan iparnya masuk sebagai penerima bantuan, bahkan ada istri atau suami staf dan kadus. Prihatin saya melihat kondisi ini,” kata salah satu warga yang curhat di grup whatshhap Fokus Lotim, Kamis 27 November 2025.
Banyak warga yang layak mendapatkan bantuan modal usaha, kata dia, justru mereka tidak dapat manfaat dari program Bupati Iron yabg sangat bagus ini. “Sedangkan yang tidak layak dapat justru mendapatkam manfaat dari progam UMKM ini,” tukasnya.
Sebagai informasi berdasarkan pantauan wartawan, data nama-nama penerima bantuan modal usaha ini bocor dan beredar luas di ruang publik.***













