LOMBOK TIMUR

Data Pribadi Diduga Dibocorkan, Nenek Sainah dan Keluarga Datangi Dukcapil Lombok Timur

×

Data Pribadi Diduga Dibocorkan, Nenek Sainah dan Keluarga Datangi Dukcapil Lombok Timur

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Nenek Sainah (64) pemilik bale adat Lumbung di Dusun Kedome Desa Ketapang Raya beserta keluarga mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Lombok Timur.

Kedatangannya untuk mempertanyakan terkait data pribadi yang diduga dibocorkan ke pihak oknum penyidik Polres Lombok Timur tanpa sepengetahuannya.


Nenek Sainah dan keluarga yang secara langsung bertemu dengan Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur, Sateriadi, mengungkapkan keberatannya atas pemberian data pribadinya kepada oknum penyidik.

Pasalnya, data diri yang merupakan data pribadi dan telah diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi, dengan mudah didapatkan oknum penyidik.

Ia juga mengaku keberatan atas ulah oknum penyidik Polres Lotim yang berupaya mencari-cari kesalahannya.


Padahal, jelas dia, kasus yang telah dilaporkan dalam perusakan Bale Lumbung hingga sudah 4 bulan lamanya malah tidak pernah dituntaskan. Kini, kata Ibu Saina, dirinya malah mau dijadikan tersangka dalam kasus lain yang dilaporkan pelaku perusakan, H. Sukismoyo.

“Saya dan keluarga merasa keberatan yang mengambil data pribadi saya untuk sesuatu yang tidak punya relevansi dengan kasus yang saya laporkan. Saya tidak akan berdiam diri dan akan saya laporkan kepada Komnas HAM,” tegas Saina belum lama ini kepada wartawan.

Penggunaan data pribadi miliknya dijelaskan Saina, perbuatan yang melawan hukum. Tidak hanya kepada Komnas HAM, kasus yang sedang dihadapinya ini juga akan dilaporkan kepada Menko Polhukam RI, termasuk Kapolri. Meskipun sebelumnya, dirinya telah melaporkan kasusnya belum lama ini kepada Presiden RI dan Kapolri.

Ia menduga, oknum penyidik Polres Lotim berupaya mencari-cari kesalahannya. Buktinya, hingga kini laporannya tak juga kunjung dituntaskan. Alih-alih laporan kasus perusakan Bale Lumbung ditangani, malah ia dituduh melakukan penipuan sesuai laporan pelapor.

“Kami sudah berusaha mencari keadilan agar kasus kami ditangani sesegera mungkin. Pelakunya ada, barang bukti sudah lengkap. Tetapi, hanya berkutat pada LP2HP,” tegas Saina.

Sementara, pelapor penipuan H. Sukismoyo justru dengan cepat ditangani bahkan ingin menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menjawab rasa keberatan keluarga Ibu Saina, Kepala Dinas Dukcapil Lotim, Sateriadi menegaskan bahwa tidak ingin mencampuri urusan kepolisian dikarenakan bukan ranahnya.

“Memang data diri di Dukcapil harus dirahasiakan, kami tidak akan mengeluarkan kalau pihak terkait tidak bersurat,” ujar Sateriadi.

Setelah surat itu diterima, pihaknya diminta untuk mengirimkan dua orang staf untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen terkait.


“Kalaupun ada staf Dukcapil yang berbicara diluar tupoksinya maka itu mewakili pribadinya, bukan atas nama institusi,” lagi-lagi kata Sateriadi.

Dia menambahkan, sejak adanya perubahan sistem dimana setiap penerbitan dokuman harus mengupload persyaratan yang diperiksa secara berkala oleh pusat.

Dalam dokumen Ibu Sainah, ada salah satu dokumen yang harus dilengkapi dimana dokumen tersebut telah diarsipkan Dukcapil namun tidak ditemukan. Atas dasar itu pihaknya meminta kepada kepala unit keruak untuk mencari dokumen tersebut. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *