LOMBOK TIMURNews

Soal Pemberian Penghargaan Terhadap Gubernur NTB, Deni Rahman Menilai Menteri PPPA Tidak Teliti

×

Soal Pemberian Penghargaan Terhadap Gubernur NTB, Deni Rahman Menilai Menteri PPPA Tidak Teliti

Share this article

Lombok Timur, FMI – Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah baru saja terima penghargaan dari kementerian PPPA, Praktisi Hukum di Kabupaten Lombok Timur Deni Rahman SH mengungkapkan, Penghargaan tersebut seharusnya diterima oleh Lombok Timur.

Pasalnya, Perda tentang pencegahan Pernikahan anak atau pernikahan usia dini ini, ide dan inisiatornya adalah Kabupaten Lombok Timur.

“Sebagaimana diketahui, perda Provinsi tentang pencegahan pernikahan usia anak lebih belakang ada dibandingkan dengan Peraturan Bupati Lombok Timur,” kata Deni pada wartawan, Sabtu (17/4/21)

Deni menegaskan, Perda Provinsi disahkan digedung parlemen pada bulan Desember sedangkan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur No. 41 tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan usia anak disahkan pada bulan Januari tahun 2020,” ungkapnya

Hal itu sangat disayangkan, ungkap Deni Rahman, gembar gembor tentang pemberian penghargaan atas Perda pertama tentang pencegahan Pernikahan Anak kepada Gubernur sangat terkesan aneh,

“Kok malah penghargaanya diberikan kepada Gubernur, rasa-rasanya kok tidak fair, bagaimana pemerintah Pusat, Kementrian PPPA melakukan penelusuran regulasinya terkesan sangat rendah,” imbuhnya

Lanjut Deni, padahal jauh sebelum perda ada aturan semacam itu sudah dibuat oleh Bupati Lombok Timur, bahkan saya menduga provinsi mencontek ide Kabupaten Lombok Timur, hal ini mengingat proses pengesahan perbup melalui Pemerintah Provinsi.

Bahkan faktanya, saat ini Kabupaten Lombok Timur sebagain besar Pemerintahan Desa sudah membuatkan peraturan terusan berupa Peraturan Desa, hampir finish diangka 80 persen, Perda itu tidak akan memiliki kekuatan maksimal tanpa dibuatkan Peraturan Desa, dan Lombok Timur sudah melaksanakan peraturan pelaksana dari Perbup tentang pencegahan Pernikahan Usia Anak.

Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian PPPA yang sepertinya tidak menelusuri dengan cermat dan teliti dari mana sumber dan inspirasi soal Peraturan Daerah yang sangat inspiratif ini, muncul peraturanya melalui idenisasi kepala daerah mana, ini tidak fair yang dilakukan Pemerintah Pusat.

“Seharusnya pemerintah pusat melihat pada tataran ide dan inisiator peraturan ini, dimana lebih dulu ada, kalau semacam itu cara dan pola pikirnya maka tentu Kepala Daerah Lombok Timur yang harusnya menyabet penghargaan itu bukan Gubernur NTB,” kesalnya.

Bukan apa-apa bagi kami, kata Deni, silahkan pemerintah mau memberikan penghargaan pada siapa saja, mau kepada si A, Si B tapi tolonglah kehidupan kami yang masih muda ini diberikan suasana kehidupan sosial yang lebih transparan.

Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *