LOMBOK TIMUR

Deni Rahman : Sebut Dinas Sosial Lotim Jadi Sumber Keributan BPNT

×

Deni Rahman : Sebut Dinas Sosial Lotim Jadi Sumber Keributan BPNT

Share this article

Lombok Timur, FMI- Ketua Tim pendamping Hukum Suplayer Lombok Timur, Deni Rahman, SH sebut adanya beberapa upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur beberapa hari ini, meresahkan pelaksanaan program BPNT. Sabtu, (30/1/21).

Lebih lanjut Deni Rahman, menegaskan bahwa dengan adanya sosialisasi ke agen, terkait KPM bebas memilih Bahan Pangan BPNT sesuai dengan Pedum dan tidak boleh dipaketkan, Kami Pikir semua Agen atau E-waroeng sejak lama sudah memahami ini.

“Pada praktiknya semua agen hanya memaketkan sebagian dari Bahan Pangan BPNT sedangkan per item tidak dipaketkan secara menyeluruh, karena tidak mungkin pada hari distribusi beras ditimbang, daging ditimbang, telur dipilih, sesuai PKS masing-masing sudah memiliki tanggung jawab, ketika suplayer dirasa tidak memberikan barang semestinya, ya tidak ada jalan lain selain mengganti dan praktik ini sedang berjalan” terang pengacara muda tersebut.

Masih menurut Deni Rahman, terkait kebebasan KPM dalam memilih Bahan Pangan, jangan sampai diartikan bebas memilih item, karena bagaimanapun pilihan KPM harus tunduk pada Pedum yang ada sebagai pilihan, jika merujuk pada pedum 2020 halaman 33, 34 Bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-Warong menggunakan dana bantuan program sembako antara lain :

a. Sumber karbohidrat berupa beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu.

b. Sumber protein hewani: telur, daging sapi, ayam,ikan segar.

C. Sumber protein nabati: kacang-kacangantermasuk tempe dan tahu.

d. Sumber vitamin dan mineral: sayur-mayur, buah-buahan.

Pemilihan komoditas bahan pangan dalam program Sembako bertujuan untuk menjaga kecukupan gizi KPM. Pencegahan stunting melalui program sembako dilakukan dengan pemanfaatan bahan pangan oleh KPM untuk pemenuhan gizi di masa 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang dimulai sejak ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 6-23 bulan. Bagi anak usia 6-23 bulan, bahan pangan dari program Sembako diolah menjadi Makanan Pendamping ASI (MP-ASI). Jadi merujuk pada Pedum Tersebut KPM itu hanya bisa memilih masing-masing satu dari empat item sumber gizi yang sudah diatur dalam pedum dan tidak dapat hanya dipilih hanya satu sumber gizi ( Sumber Gizi Karbohidrat, protein nabati, Hewani, Vitamin dan Mineral).

Dalam pelaksanaanyapun, klien kami dan suplayer yang lain polanya sama, sebelum distribusi bahan pangan BPNT, ada musyawarah dengan agen, untuk menentukan kebutuhan bahan pangan BPNT apa yang akan di distribusikan pada bulan berjalan, tentu berpedoman pada empat sumber gizi sesuai PEDUM, yakni Sumber Gizi Karbohidrat, protein nabati, Hewani, Vitamin dan Mineral tersebut dan pemilihan Bahan pangan BPNT di usulkan agen berdasarkan Permintaan KPM masing-masing.

Sehingga sosialisasi ke Agen oleh dinas Sosial Kabupaten bersama BRI, Tikor Kecamatan dan unsur-unsur lainnya dari informasi dan data yang kami terima diduga diadakan di Kecamatan Selong dan Terara.

“Kegiatan ini kurang kerjaan karena hanya berkutat pada sesuatu yang sudah jelas dipahami dan diparktikan agen, masih banyak urusan Dinas sosial yang lain yang tidak hanya berkutat di BPNT ini saja. Kalau memang KPM ingin di edukasi terkait Bahan BPNT kenapa pertemuannya diadakan bersama agen, ini suatu kekeliruan dan patut diduga ada apanya” Ujar Deni Rahman keheranan.

Kemungkinan Kegiatan sosialisainya akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan merambah ke kecamatan lainya, Jika pada kedua Kecamatan Itu nanti kami temukan hanya mendistribusikan satu item Bahan Pangan BPNT saja, tentu kami akan melakukan upaya hukum tertentu karena sangat terang menyalurkan hanya satu item Bahan pangan BPNT artinya sudah keluar/melanggar Pedum dan juga ada dugaan perbuatan-perbuatan tertentu untuk memaksa agen tidak taat pada Perintah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dikeluarkan oleh Dirjen Fakir Miskin Kementerian Sosial RI, terutama apabila ada dari perbuatan itu masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

“Dinsos sebaiknya fokus memonitoring pelaksanaan PKS antara agen dan suplayer yang sedang berjalan sekarang, sehingga kuwalitas bahan pangan BPNT yang didapatkan KPM terus berkwalitas, Dinsos sebaiknya jangan melakukan upaya- upaya yang samar-samar dan tidak tepat sasaran yang dampaknya kami duga kegiatan- kegiatan semacam itu ingin mendekte agen untuk kepentingan individu- individu atau lembaga-lembaga tertentu karena Dinsos tidak dapat mengarahkan agen untuk bekerja sama dengan suplayer tertentu.

“Jika ditemukan hal demikian maka ada pelanggaran Pedum dan pelanggaran pasal 160 KUHP dan pasal 382 KUHP tentang perbuatan Curang menguntungkan pihak atau perusahan tertentu” Tutupnya.

Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *