LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Periodesasi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy dan H. Rumaksi Sj akan berakhir pada September 2023. Maka dibutuhkan penjabat Bupati untuk melanjutkan program hingga terpilihnya Pemimpin hasil Pilkada selanjutnya.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur akan melakukan pemilihan calon Penjabat Bupati pada bulan Juli 2023 mendatang.
“Saat ini beberapa nama calon Penjabat sudah dikantongi para anggota fraksi di DPRD Lombok Timur,” ujar Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan, Selasa kemarin.
Murnan juga menegaskan, terkait beberapa kriteria yang harus dimiliki para penjabat Bupati Lombok Timur demi terselenggaranya program-program pembangunan untuk 2 tahun ke depan, terhitung dari tahun 2024-2025.
Menurutnya, saat ini daerah sedang mengalami masa transisi sehingga sosok yang menduduki penjabat Bupati kedepannya adalah orang yang berpengalaman dalam birokrasi.
“Paling tidak bisa menjaga keberlangsungan pembangunan secara berkelanjutan,” sebutnya.
Dikatakannya, DPRD Lombok Timur saat ini masih menunggu kepastian 2 opsi yang ditawarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Opsi pertama yakni DPRD menunggu surat resmi kapan akan dimulainya pengusulan penjabat ini dari Kemendagri, ataukah cukup melalui Peraturan Mentri sendiri.
Skema pemilihan nama yang dilakukan DPRD nantinya, kata dia, secara terbuka. karena keputusan dewan sifatnya tidak final, masih harus melalui beragam penilaian dengan 3 usulan berbeda dari Gubernur dan Kemendagri.
Terlepas dari beragam wacana soal penjabat Bupati Lombok Timur, kata dia DPRD Lombok Timur saat ini konsen pada sosok pilihan lembaga semata.
“Jadi kalau saya tidak tau pikiran temen-temen di fraksi, kami hanya akan memutuskan apa yang menjadi usulan mereka nantinya untuk kemudian diprosesnya. Termasuk pilihan dari pribadi saya sendiri,” tegasnya. ***