Lombok Tengah, FMI.com. Bermula dari Informasi Masyarakat, dua Kurir narkotika ditangkap petugas Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah di Jalan Raya Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah,
Di ketahui kedua pelaku berinisial ME (25) laki-laki, warga Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat dan K (25) laki-laki warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
“Penangkapan terhadap pelaku, bermula dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas jual-beli narkoba di depan salah satu ruko di Desa Pengembur,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Kamis, (17/12/2020)
Berdasarkan informasi tersebut, Sambungnya. Petugas kepolisian kemudian melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku, didapati kedua pelaku sedang terlihat duduk didepan ruko.
“Kedua pelaku tertangkap beserta barang bukti sabu seberat 25.14 g,” Jelas Hizkia.
Saat dilakukannya penangkapan, turut disaksikan oleh pemilik toko.
“Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka hanya diperintahkan mengantar barang haram itu ke pembeli,” Tandasnya
Meski demikian, Hizkia mengatakan polisi akan mendalami kasus tersebut. “Itu kan pengakuan mereka, nanti kita akan kembangkan termasuk mengejar Bosnya,” Ujar Kasat Narkoba.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit Handpone. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman kurungan 6-20 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas di kantor Mapolres Lombok Tengah, guna dilakukannya pengembangan lebih lanjut.