Lombok Timur, FMI – PT. Astra Cabang Masbagik diduga merugikan konsumen dengan tambahan beban biaya sebesar Rp. 100.000 dari pagu harga motor per-unit.
Hal tersebut dijelaskan RM pihak yang dirugikan, Senin (19/4/21) mengatakan, tindakan PT Astra Cabang Masbagik ini harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya terjadi pada dirinya saja, melainkan diduga merugikan ratusan bahkan ribuan konsumen mengalami pungutan liar ini.
“Kami akan melaporkan pihak PT atas kejadian tersebut, berdasarkan aturan yan berkaku kepada pihak yang berwajib,” tegasnya
Sementara itu, pihak PT Astra Cabang Masbagik saat di konfirmasi wartawan, Kamis (22/4/21) memberikan jawaban bahwa pimpinan sedang cuti dengan waktu yang tidak ditentukan.
Redaksi-FMI