HUKRIM

Di Mataram, Janda Pengedar Sabu Terciduk Polisi

×

Di Mataram, Janda Pengedar Sabu Terciduk Polisi

Share this article


Mataram, FMI.com. Seorang perempuan berinisial SA (39) diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berhasil diamankan sat Resnarkoba Polresta Mataram di Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Perempuan berstatus janda bertubuh kurus tersebut, tertangkap setelah aksinya membuang sabu ke pinggir kali diketahui petugas. “Kami mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu di Karang Bagu,’’ Ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram, Iptu Wahid Joni Atmaja, Jumat (06/11/2020).

Sebelumnya (04/11) Polresta Mataram terima informasi peredaran sabu di kelurahan Taliwang, Kata Iptu Wahid Joni. Penangkapan kali ini berdasarkan informasi sebelumnya yang diteruskan petugas.

Lanjut ia menegaskan, kali ini Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson memimpin tugas, dan mulai dari memasuki gang Lingkungan Karang Bagu. Tepat dipinggiran kali, pelaku membuang tas keresek berwarna hitam saat petugas datang. Gelagat mencurigakan ini terendus petugas.

Sambungnya, Tas keresek tersebut diamankan petugas untuk diperiksa. Isinya adalah 1 buah klip plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu.

“Pelaku sempat melempar tas kresek ketika kami masuk ke dalam kampung, Tas itu Isinya sabu dengan berat 13,14 gram,’’ Bebernya.

Lanjut kata Wakasat Resnarkoba, Pemeriksaan badan turut dilakukan petugas. Dikantong pelaku ditemukan uang tunai Rp 2.675.000 yang diduga hasil transaksi sabu. Petugas kemudian menggeledah kediaman pelaku. Namun tidak menemukan barang bukti sabu.

“Sejumlah uang kita amankan sebagai barang bukti,’’ Tuturnya.

Kemudian, hasil pemeriksaaan urin pelaku dinyatakan negatif. Hanya saja dari fakta dan barang bukti yang ada. Kuat dugaan pelaku adalah pengedar narkoba.

“Pelaku juga mengaku sabu itu bukan miliknya, kasus ini kita kembangkan karena dia bilang bukan miliknya. Sebelumnya pelaku belum pernah berurusan dengan kepolisian, pekerjaannya hanya di rumah saja,’’ kata Wahid Joni.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *