Fokus EntertainmentHUKRIM

Diduga Catut Foto Jenny Blackpink Jadi Iklan Promosi, WBS Terncam Hukum?

×

Diduga Catut Foto Jenny Blackpink Jadi Iklan Promosi, WBS Terncam Hukum?

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – WBS Cosmetics diduga menggunakan foto Jenny Blackpink tanpa izin untuk promosi brand mereka memicu reaksi keras dari warganet.

Banyak yang menilai tindakan ini sebagai pelanggaran etika dan hak cipta, serta berpotensi menimbulkan tuntutan hukum terkait royalti.

Diana Arkayanti dan netizen lain mengkritik WBS Cosmetics dan menyarankan agar brand lebih berhati-hati dalam menggunakan gambar orang terkenal untuk promosi.


Menggunakan foto artis untuk promosi merek tanpa izin dapat dijatuhi hukuman berupa denda atau pidana penjara, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.


Undang UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

• Pasal 12 ayat (1): Melarang penggunaan potret untuk kepentingan komersial (iklan, promosi, billboard, kalender, pamflet, dll.) tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

• Pasal 115: Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp 500 juta.

• Pasal 9 ayat (1) & Pasal 113: Untuk pelanggaran hak ekonomi atas ciptaan, disertai penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.


Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.


• Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *