Lombok Timur, FMI – Mantan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD periode 2014-2019 inisial HM di laporkan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lombok Timur ke Polres Lotim. Paslanya, HM diduga melakukan penggelapan aset partai berupa tanah.
Hal itu sampaikan Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Lotim, Mizannul Jihad, S.HI., MH pada wartawan, Selasa (15/6/21) di Polres Lotim. Serta menyebutkan mekanisme pembelian tanah oleh DPC.
“Mekanisme pembelian tanah seluas kurang lebih 3 are oleh DPC Gerindra itu diagunkan di Bank Dinar dengan proses pembayaran secara kredit oleh partai melalui iuran anggota fraksi dengan besaran kredit RP 10 juta per bulan dari tahun 2014 sampai 2019,” kata Mizannul Jihad.
Ia menyatakan, persoalan ini muncul ketika partai akan membangun gedung, bahkan di tahun 2015 itu peletakan batu pertama untuk memulai pembangunan kantor, karena tanah tersebut sudah masuk inventaris partai.
Beberapa lama setelah itu, kata Mizannul Jihad, saat partai mau bangun kantor, ternyata kabar yang didengar pembangunan tidak bisa dilakukan lantaran aset partai telah dijual oleh HM.
“Saat partai mau membangun gedung, ternyata tanah itu sudah dijual,” ungkapnya
Dijelaskan Mizannul Jihad, dalam kasus ini HM dan Pengurus DPC Gerindra sudah melakukan beberapa kali mediasi, dan untuk ganti rugi HM menjanjikan tanah beserta tempat berupa bangunan dan itu tidak pernah terealisasi.
Bahkan yang terakhir kali, ia mengatakan sertifikat sudah siap dan ada di notaris. Tapi setelah di cek ternyata notaris yang disebut tidak pernah ketemu HM.
“Sempat ada itikad baik HM untuk mengganti, tapi tidak pernah realisasi,” ucapnya.
Masih kata dia, karena tidak jelasnya HM maka DPC menempuh jalur hukum agar menemukan kepastian dari persoalan itu dan dalam proses laporan ini pihaknya menyertakan barang bukti.
“Untuk bukti pembelian ada di Bank Dinar,
tapi yang jelas ada bukti setoran dari Bank
Dinar yang dipegang oleh partai,” jelasnya. (FMI-001)