LOMBOK TIMUR | FMI – Warga protes keberadaan Gudang Tembakau Rajang di Dusun Badui-Jor, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, lantaran diduga belum mengantongi izin.
Sementara aktivitas di lokasi tersebut sudah berjalan beberapa bulan terakhir.
Hal ini turut menjadi pertanyaan dari Kepala Wilayah setempat, Irfan Muliadi. Pasalnya baik pemilik atau pengelola tidak pernah melapor ataupun menyampaikan terkait dengan aktivitas gudang tersebut.
Karena itu, ia bertanya-tanya siapa sosok pemilik dan pengelola gudang yang berada tak jauh dari kediamannya itu, masih jadi misteri.
“Memang belum pernah dari pihak pemilik bangunan gudang tembakau atau pengelola datang memberitahu atau minta izin,” ujarnya, Jumat 29 Agustus 2025.
Padahal setiap orang mengetahui bahwa Jerowaru adalah tanah yang bermartabat, dikenal karena kedaulatannya, dihormati karena marwahnya. Namun kehadiran gudang-gudang tembakau tanpa izin, tanpa konfirmasi pada pemerintah dusun, desa, maupun kecamatan, mencoreng nama baik kita semua.
Menurut Irfan, pihaknya tidak bisa membiarkan Jerowaru disepelekan oleh para pengusaha yang masuk diwilayah Badui – Jor tanpa sopan santun, tanpa mekanisme perizinan, tanpa membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Masyarakat sudah mulai geram, dengan keberadaan gudang tembakau. Sudah datang tanpa izin dan tidak memperkerjakan warga setempat,” imbuhnya.
Pantauan wartawan, aktivitas di gudang berbentuk Ruko dengan cat dominan putih itu tetap berjalan. Tampak, sejumlah kendaraan dengan muatan tembakau rajangan terparkir depan gudang.
Media ini juga berupaya melakukan konfirmasi. Namun, sampai berita ini dimuat belum ada tanggapan. Pun dengan siapa sosok pemilik gudang tersebut masih jadi tanda tanya.***













