LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur menghimbau sekolah yang berada di bawah naungan dinas untuk tidak menampung tabungan peserta didik tahun pelajaran 2024-2025.
Himbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat nomor 100.3.4/1011/Dikbud/2024.
Dalam surat yang dikeluarkan Dikbud Lombok Timur itu, tertulis alasan dikeluarkannya himbauan demi efektivitas kegiatan menabung peserta didik baik di jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa terhitung tahun pelajaran 2024-2025 seluruh TK, SD dan SMP dihimbau untuk tidak menampung tabungan peserta didik ataupun hal sejenis lainnya,” demikian isi surat yang ditandatangani Kadis Dikbud, Izzudin, Senin 9 Juli 2024.
Jika orang tua peserta didik tetap ingin menabung, pihak dinas menghimbau agar uang tabungan disetorkan langsung ke pihak Bank tanpa melalui perantara guru.
“Jika pun ingin menabung, peserta didik yang langsung menyetorkan uang tabungan ke pihak Bank tanpa perantara guru atau wali kelas,” terangnya.***