LOMBOK TIMUR

Dikbud Lotim Bantah Tudingan Korupsi Hibah: Dana Kembali ke KAS Daerah

×

Dikbud Lotim Bantah Tudingan Korupsi Hibah: Dana Kembali ke KAS Daerah

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Proses hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur hanya menjalankan fungsi administrasi berdasatkan peraturan bupati setempat.

Demikian disampaikan Kasubag Perencanaan Dikbud Lotim, Burhan kepada media ini, Kamis 18 September 2025. Menurutnya, terkait dengan penerima dan besaran dana hibah merupakan kebijakan Bupati dan Legislatif.

“Siapa yang mendapatkan hibah, berapa besaran hibah menjadi ranah kebijakan Bupati dan Legislatif. Kita tidak ada intervensi dalam hal ini,” ujarnya

Kita di Dikbud Lotim, kata dia, melihatnya dari satu sisi, bahwa manfaat dari dana hibah yang diberikan kepada lembaga-lembaga pendidikan, baik di bawah naungan Dikbud maupun Kemenang sangat banyak yang menerima hibah dari pemerintah daerah.

“Fungsi kami di Dinas Pendidikan hanya administratif. Artinya proposal masuk, kami verifikasi proposalnya, kami verifikasi semua persaratannya sesuai dengan Perbup tentang pedoman. Contohnya, memiliki izin pendirian, memiliki akta pendirian dari Kemenkumham, itu kita cek semua. Kemudian kesesuaian antara proposal dengan penggunaan uang itu kita cek. Ketika itu memenuhi syarat, baru kita proses. Penyalurannya pun tidak dalam bentuk tunai,” tukasnya

Jadi kami di Dikbut, sambungnya, hanya mengurus dokumen sampai penerbitan SP2D. Sementara yang melakukan penyalurkan pihak BPKAD dan penyalurannya langsung ke rekening sekolah. “Dinas Pendidikan hanya meminta laporan pertanggungjawaban saja,” imbuhnya.

Kemudian terkait dengan dugaan hibah piktif dan korupsi, kata dia tidak benar dan tidak mendasar. “Hibah tetap menjadi tanggung jawab APIP, dalam hal ini ada BPK, BPKP dan Inspektorat. Itu rutin melakukan pemeriksaan langsung ke lembaga penerima hibah,” tegasnya.

Dikatakannya, Dikbud Lombok Timur tidak bisa dituding melakukan penyelewengan dana hibah atau piktif. Sebab, menurutnya Dinas tidak memegang dana hibah dan tidak menentukan siapa penerima serta tidak menentukan besaran dan hibah. “Kita hanya memproses kebijakan dari pimpinan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Burhan mengungkapkan bahwa jumlah lembaga penerima bantuan hibah tahun 2023 sebanyak 61 lembaga dengan total dana 2,3 miliar. “Itu ada di 2023. Ini sudah ditetapkan oleh keputusan bupati, ada SK Bupati,” ungkapnya.

Namun dari 61 lembaga ini, tidak semuanya menerima dana hibah. Karena harus melalui proses verifikasi. “Jika tidak memenuhi syarat, itu tidak kita salurkan. Artinya uang itu kembali ke KAS daerah, begitupun proses hibah tahun 2024, 2025,” tukasnya
.

Sebelumnya, Forum Komunikasi dan Kajian Nusa Tenggara Barat (FKK NTB) mendatangi Dikbud Lombok Timur untuk mempertanyakan aliran dana hibah dari tahun 2023 hingga 2025. Namun Dikbud tak mampu menjelaskan aliran dana hibah tersebut, bahkan dinilai terkesan tertutup.

“Dalam penyampaian data terkesan amburadul. Ada yang bilang ini adalah dana hibah pokir dewan dan ada yang bilang dana hibah dalam bentuk uang tunai dan lain sebagainya,” kata Ketua FKK NTB, Pahri Rahman, S.Pd, M.Pd, Rabu 17 September 2025.

Mantan Ketum HMI Cabang Mataram itu, bahkan dengan tegas menyebut Dikbud Lombok Timur sarang koruptor. “Saya ada data penerima manfaat dana hibah mulai tahun 2023 dan 2024 banyak yang fiktip,” tegasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *