LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Kepala desa (Kades) Gading Mas, kecamatan Sakra Barat, kabupaten Lombok Timur yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Lombok Timur pada Selasa 14 Februari 2023, mengaku bahwa dirinya telah mengembalikan setengah dana kerugian kepada pelapor.
“Saya sudah mengembalikan uang itu kepada supplier sekitar Rp.60 juta, secara bertahap,” ujar Sahwan saat dihubungi via telepon, Selasa 14 Februari 2023.
Ia menjelaskan, bahwa pelapor merupakan supplier yang mendroping material pada program yang diusulkan pada tahun 2022, namun program tersebut tidak terlaksana sehingga supplier ini mengundurkan diri.
Setelah supplier mengundurkan diri, kata dia, langsung mengembalikan setengah dari pembiayaan program tersebut. Sementara untuk sisanya sudah kita janjian untuk pelunasan bulan Februari, bahkan sebagai jaminannya kami berikan BPKB kendaraan.
“Seperti Supplier tidak sabar menunggu, hingga melaporkan kami,” ujarnya
Setelah adanya pelaporan itu, jelas dia, langsung menemui kuasa hukum pelapor, dan kami ada komitmen akan melunasi pada Maret mendatang.***