LOMBOK TIMURNews

Dilarang!, Jual Beli Pupuk dengan Sistem Gandeng

×

Dilarang!, Jual Beli Pupuk dengan Sistem Gandeng

Share this article

LOMBOK TIMUR – FMI.COM

Pengecer dilarang menjual pupuk dengan sistem gandeng kepada petani, karena sampai saat ini tidak ada regulasi yang mengharuskan pembelian pupuk subsidi digandeng dengan pupuk non subsidi.

Hal itu disampaikan oleh Staf Lapangan PT. Pupuk Sriwijaya Wilayah Lombok Timur (PT Pusri) Imam Yudi membantah bahwa tidak ada regulasi yang mengharuskan pembelian pupuk subsidi digabungkan atau digandeng dengan pupuk Non Subsidi.

“Tidak ada regulasi yang mengharuskan pembelian pupuk subsidi digandeng dengan pupuk non subsidi,” ujarnya saat ditemui wartawan usai hearing.

Menurut dia, yang diwajibkan itu pengecer menjual pupuk non subsidi sebagai cadangan bagi petani untuk memenuhi kebutuhan pupuk, ketika pupuk subsidi tidak mencukupi.

Dia juga tidak menampik terkait adanya pengurangan jatah pupuk subsidi sebagaimana tertera di e-RDKK. Karena pengurangan itu kata dia, dari pusat.

“Aokasi pupuk bersubsidi sesuai e-RDKK persentase nya berbeda-beda disesuaikan dengan jenis pupuk,” pungkasnya

Kata dia, untuk pupuk subsidi jenis Urea per e-RDKK persentasenya 71 persen, sedangkan SP36 persentasenya 70 persen dan Pupuk Jenis ZA persentasenya 76 persen, sementara pupuk jenis NPK 15 persen.

Masih kata Iwan, ia dengan tegas mengatakan jika kelompok tani tidak menerima jumlah pupuk sesuai persentase setelah dilakukan pengurangan dari pusat, diminta untuk melaporkan kepada pihaknya untuk dilakukan tindakan, guna mendapatkan data dan informasi yang akurat.

Senada dengan yang disampaikan pihak PT Pusri, Kepala Dinas pertanian Lombok Timur (Distan Lotim) H. Muhammad Abadi kepada media mengatakan bahwa tidak ada lagi namanya penggabungan atau (beli gandeng : red) pupuk antara subsidi dan non subsidi ketika proses penyaluran.

“Sudah ada kesepakatan dari produsen bersama pemerintah dan itu sudah tertuang dalam regulasi bahwa tidak boleh adanya pengabungan,” ujarnya

Selain itu ia menegaskan bahwa pengecer juga diharuskan memberi nota kepada petani saat pendistribusian pupuk.

“Harga jual tertinggi itu kepada petani sudah ada ketentuannya, kalau ada yang melakukan itu (harga melebihi het. red) bukan ranah kami, tapi itu ranah produsen dan distributor untuk melakukan tindakan kepada para pengecer,” bebernya.

Masih kata Abadi, pihaknya saat ini sedang mengajukan pengusulan perubahan regulasi terkait pengecer sehingga Dinas dalam ha ini bisa melakukan pencabutan terhadap izin pengecer yang bermasalah.

Kemudian jelas dia, ke depan pihaknya bersama Dinas Perdagangan akan memantau proses pendistribusian. Jika mendapatkan pengecer yang menjual jauh di harga het, maka pihaknya akan mengejar pengecer yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan izinnya akan dicabut. (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *