LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Salah seorang petani di Lombok Timur menuding Dinas Pertanian tidak pernah turun ke lapangan, untuk memastikan bagaimana kondisi dan sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan di tingkat pengecer.
Bahkan dalam video yang beredar, sosok petani yang juga aktivis Lombok Timur bernama Muhrim Rajasa itu, dengan nada yang keras menantang Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur untuk turun langsung ke lapangan agar mengetahui penyebab harga pupuk dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pak Kadis Pertanian Lombok Timur yang terhormat bukan itu penyebab penjualan harga pupuk di atas HET. Ayok turun, saya tunggu,” tegas Muhrim Rajasa, Senin 27 Januari 2025.
Muhrim sapaan akrabnya juga menegaskan, dirinya akan menunjukan kepada Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur latar belakang harga pupuk yang melambung naik di atas HET.
“Saya tunjukkan latar belakang harga pupuk naik. Kalau memang sudah turun jangan bilang kemungkinan, sampaikan yang sebenarnya caranya. Kalau pakai bahasa kemungkinan itu tandanya tidak pernah turun ke lapangan,” sesal Muhrim.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pertanian, Lalu Fathul Kasturi kepada wartawan fokusmediaindonesia.id mengatakan, perlu kita tahu kenapa selama ini kedengarannya pengecer selalu menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET). Menurutnya, karena beberapa faktor, diantaranya.
Pertama, kata Kasturi, kemungkinan petani dalam menebus pupuk bersubsidi alokasi yang di E-RDKK tidak sesuai dengan kebutuhannya sehingga diminta untuk menambah dengan pupuk bersubsidi. Sehingga terjadilah akumulasi harga.
Kemudian yang kedua, jelasnya, mungkin petani dalam melakukan penebusan diantarkan sampai tempat tujuan. Sehingga ada ongkos atau biaya tambahan yang dikenakan.
Lebih lanjut Kasturi mengatakan, pengawasan yang selama ini dilakukan pihaknya adalah tentu langsung turun ke lapangan atau ke pengecer bersama tim KP3 untuk memastikan bagaimana kondisi dan sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan di tingkat pengecer.
“Apakah sesuai dengan regulasi atau tidak, apakah tepat sasaran atau tidak,” ujarnya, melalui keterangan tertulisnya, Senin 27 Januari 2025.
Apa bila tidak sesuai dengan regulasi, lanjutnya, tentu kami dari tim KP3 akan memberikan teguran dan bahkan akan memberikan rekomendasi pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, Menteri Pertanian telah mengatur HET pupuk bersubsidi. Dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.
HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250 perkilogram untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300 perkilogram, NPK untuk Kakao Rp3.300 perkilogram, dan Pupuk Organik Rp800 perkilogram.
Bahkan pihak Pupuk Indonesia telah mengingatkan seluruh mitra kios soal pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***