LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy membuka Workshop Zakat Pertanian yang berlangsung di Rupatama II kantor Bupati, Kamis 11 Agustus 2022.
Menurut Bupati, zakat tidak semata berorientasi pada individu sebagai pemenuhan kewajiban, tapi juga memiliki dimensi sosial.
Dimensi sosial yang dimaksud, kata Bupati, yakni menciptakan keadilan sosial yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan.
“Pengelolaan zakat oleh Baznas serta unit pengumpulan zakat yang ada di desa atau kelurahan sangat berperan penting untuk pengelolaan dan pemerataan distribusi zakat,” kata Bupati
Bupati meminta Baznas dapat mengelola zakat pertanian masyarakat halnya mengelola zakat profesi. Hal tersebut dilatari potensi pertanian yang dimiliki Lombok Timur yang cukup besar.
Bupati menyebutkan luas panen padi di Lombok Timur tahun 2020 lalu mencapai 73.306 hektare lebih dengan total produksi 407.504 ton.
Bupati Sukiman sempat meminta para Camat yang hadir pada kesempatan tersebut menghitung besaran zakat yang dapat dikumpulkan dari total produksi pertanian itu. Belum lagi jika hasil pertanian dan perkebunan lainnya juga dihitung.
“Sudah seharusnya data potensi pertanian dan perkebunan Lombok Timur dapat dihimpun untuk memproyeksikan potensi zakat pertanian masyarakat,” katanya
Walau demikian, Bupati menyadari angka-angka yang dihasilkan nantinya tidak serta merta menggambarkan potensi riil, sebab masih ada perhitungan nisab dan faktor lainnya. Akan tetapi, sedikitnya, ada gambaran untuk menetapkan target dan pencapaian.
Bupati pada ujung sambutannya berharap agar workshop yang diselenggarakan Baznas Lombok Timur ini dapat memberikan rekomendasi dan solusi demi peningkatan realisasi zakat di daerah ini.
Sebelumnya, ketua Baznas Lombok Timur Ismul Basar menyampaikan pengelolaan zakat pertanian sebagai klaster ke lima diharapkan dapat mendukung pencapaian target Baznas yang saat ini belum dapat optimal.
Ia mengingatkan salah satu tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan pemanfaatan zakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.***