LOMBOK TIMUR

Dinilai Meresahkan, Aktivitas Tambang Pasir Besi PT AMG Diusulkan untuk Ditutup

×

Dinilai Meresahkan, Aktivitas Tambang Pasir Besi PT AMG Diusulkan untuk Ditutup

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur bersama masyarakat Pringgbaya bersepakat untuk mengajukan usul dan meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya.

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui silaturahmi dengar pendapat Pemda dengan perwakilan masyarakat Pringgabaya, tokoh agama, Forkopimda, dan DPRD Lombok Timur pada Kamis 23 Februari 2023.

Rapat itu dipimpin langsung Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy dan dihadiri pula sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD.

Rapat gelar pendapat tersebut menyusul kisruh penambangan pasir besi PT. AMG yang dinilai meresahkan masyarakat. Perusahaan tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah.

Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan pula merugikan negara. Lebih lagi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat meminta Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya.

Kesepakatan bersama tersebut juga berisi permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada Perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya, utamanya yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi.

Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *