LOMBOK TIMUR

Dinilai Peras Rakyat, Aliansi Gempa Desak Bupati Lombok Timur Cabut Kebijakan Tarif PBB-P2

×

Dinilai Peras Rakyat, Aliansi Gempa Desak Bupati Lombok Timur Cabut Kebijakan Tarif PBB-P2

Share this article


LOMBOK TIMUR | FMI – Kelompok masyarakat dengan tegas menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sangat drastis.

“Kebijakan ini sebagai tindakan brutal dan layaknya pemerasan yang menyengsarakan masyarakat,” kata Koordinator Gempa, Hidayat Dinata

Menurutnya, kenaikan PBB telah berlaku sejak tahun 2024 lalu, namun baru menjadi sorotan publik setelah insiden protes besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berujung ricuh.

“Kami mendesak Pemkab Lombok Timur untuk segera meninjau ulang kebijakan ini,” tegasnya.

Ia juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat.

“Kami meminta Menteri Dalam Negeri (Memdagri) mengevaluasi kebijakan yang tidak masuk akal ini,” ujar Hadiyat

Aliansi Gempa bahkan menyerukan agar Presiden Prabowo turut membatalkan kebijakan tersebut jika tidak segera dicabut.


Mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Bupati dan DPRD Lombok Timur sebagai bentuk perlawanan.

Aksi ini digagas sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap kebijakan fiskal yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.

Aliansi Gempa menegaskan bahwa gerakan ini akan terus berlanjut hingga ada perubahan nyata dari pemerintah daerah.

Sebagi Informasi, pajak PBB-P2 Lombok Timur naik sejak kepemimpinan penjabat (PJ) Bupati pada tahun 2024 lalu. Namun, masyarakat Lombok Timur baru menyadari setelah adanya demo besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


Naiknya tarif pajak PBB di Lombok Timur dikarenakan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kenaikan tersebut berdasarkan Perbup 31/ 2023 tentang NJOP. Perda baru nomor 6 2023 tentang pajak daerah dan adanya Perbup Nomor 9 tahun 2024 tentang PBB.

Sebelumya, Kepala Bidang PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, M Tohri Habibi, mengakui adanya lonjakan kenaikan PBB P2 tersebut. Namun, kenaikan pajak murni akibat penyesuaian NJOP yang merupakan perintah UU melalui BPK RI, KPK, Kemendagri dan Kemenkeu.***


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *