Nasional

Dirjen Kemenkeu Ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya

×

Dirjen Kemenkeu Ditetapkan sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya

Share this article

JAKARTA | FMI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan seorang Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Jumat, 7 Februari 2025

Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan tersangka dalam skandal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Agung menyebut bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap sejauh mana peran tersangka dalam kasus ini.

Kasus Jiwasraya sendiri telah menyeret sejumlah pejabat tinggi dari berbagai institusi dan menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas terhadap perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *