LOMBOK TIMUR | FMI – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti dugaan pelanggaran tata kelola pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selaparang Finansial Lombok Timur.
Dugaan itu muncul setelah diketahui Direktur Utama (Dirut) perusahaan tersebut disebut-sebut telah menjabat lebih dari dua periode.
Ombudsman menilai perpanjangan jabatan di luar ketentuan tersebut berpotensi menyalahi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan membuka peluang maladministrasi.
“Aturan ini dibuat untuk menjamin profesionalisme dan regenerasi di tubuh BUMD. Kalau ada pejabat yang menjabat lebih dari dua kali, berarti ada dugaan pelanggaran administrasi yang harus diklarifikasi,” tegas Dwi Sudarsono
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Anggota Direksi BUMD menyebut bahwa “Anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.”
Selanjutnya Ombudsman berharap kalau di Pansel Dipastikan prosedur seleksi dari pemilihan Pansel sampai fit and properti calon dilaksanakan sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan.
Menerapkan transparansi dan akuntabilitas dari proses pemilihan pansel sampai pengumuman Dirut terpilih.
Sebelumnya di beritakan, Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) menyoroti sejumlah temuan yang diungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Selaparang Finansial (SF).1
Temuan tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari sistem pemberian kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur, hingga dugaan adanya praktik pinjaman fiktif yang berpotensi merugikan lembaga.
Ketua LK2T, Dr. Karomi, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa berbagai temuan tersebut menjadi alarm serius terhadap tata kelola dan transparansi lembaga keuangan daerah itu. Ia menilai, Bupati Lombok Timur sebagai pemegang otoritas pengawasan terhadap BUMD harus segera mengambil langkah tegas.
“Kami meminta Bupati untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktur Utama Selaparang Finansial. Bila perlu, bentuk Panitia Seleksi (Pansel) guna menilai kembali kelayakan posisi pimpinan di lembaga tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, LK2T menyoroti data OJK yang menunjukkan adanya tingkat kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) mencapai 16,34%, dengan nilai mencapai lebih dari Rp15 miliar. Angka tersebut jauh di atas batas wajar industri keuangan, dan menjadi indikasi kuat lemahnya sistem pengawasan serta pengelolaan risiko kredit di tubuh Selaparang Finansial.
“Temuan OJK ini tidak bisa dianggap sepele. Kredit macet yang tinggi serta dugaan pinjaman fiktif menunjukkan adanya masalah serius dalam manajemen internal. Ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan publik,” tambah Karomi.
LK2T menegaskan bahwa Selaparang Finansial seharusnya menjadi contoh pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan profesional, bukan sebaliknya. Karena itu, lembaga tersebut mendesak adanya audit menyeluruh dan pembenahan struktural di tubuh SF agar lembaga keuangan daerah ini dapat kembali berfungsi secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Selaparang Finansial belum memberikan keterangan resmi terkait temuan OJK maupun desakan dari LK2T tersebut.
Langkah evaluasi dari pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi titik balik bagi peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga keuangan daerah agar kembali mendapatkan kepercayaan publik.













