LOMBOK TIMURNews

Disnakertrans Lotim Apresiasi Itikad Baik LPK Bale Pelaut Kembalikan Uang CPMI

×

Disnakertrans Lotim Apresiasi Itikad Baik LPK Bale Pelaut Kembalikan Uang CPMI

Share this article


Lombok Timur, FMI – Dugaan kasus penipuan oleh LPK Bale Pelaut dan koleganya PT Sukma Karya Sejati (SKS) cabang Bali terhadap empat Calon Pegawai Migran Indonesia (CPMI) yang akan di berangkatkan ke Polandia berujung pengembalian biaya keberangkatan.

Diketahui, masing-masing CPMI telah menyetor sejumlah Rp 35 juta, sehingga total keseluruhan Rp. 140 juta.

Kabid PPTK pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, Hirsan saat dijumpai wartawan, Senin (29/3/21) menegaskan, pada tahap pertama LpK Bale Pelaut membayar Rp. 40 juta dan tahap kedua Rp. 65 juta hasil dari gadai mobil, sisanya sejumlah Rp. 35 juta.

“Batas waktu pengembalian ganti rugi LPK bale pelaut, sebanyak Rp. 35 juta itu Kamis 25 Maret 2021,” ungkap Hirsan

Namun, kata Hirsan, Kamis kemarin kami dan tim satgas menunggu pak Ari (Ketua LPK Bale Pelaut,red) untuk menyetor hutang, tapi sampai jam pulang beliau tidak hadir. Sehingga, saya koordinasi dengan pihak keluarganya.

“Magrib saya mendapatkan informasi bahwa sudah di transferkan Rp. 7 juta ke rekening atas nama Rio Rustap, jadi sisa yang belum di bayarkan tinggal Rp. 28 juta, dari total Rp. 140 juta,” imbuhnya

Hirsan menegaskan, kami sudah melakukan komunikasi, untuk pengembalian sisa hutang akan dibayar dalam waktu dekat,

Dalam hal ini, Disnakertrans Lotim menyampaikan terimaksih pada pak Ari, walaupun belum melunasi tapi ada itikad baik meskipun bertahap.

“Disnakertrans Lotim akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan terus melakukan komunikasi dengan LPK Bale Pelaut termasuk PT SKS cabang Bali, untuk membantu pak Ari menyelesikan kasus ini,” tutupnya

Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *