LOMBOK TIMURNews

Disnakertrans Lotim Berhasil Cegah Keberangkatan 12 CPMI Ilegal Tujuan Malaysia

×

Disnakertrans Lotim Berhasil Cegah Keberangkatan 12 CPMI Ilegal Tujuan Malaysia

Share this article

Lombok Timur, FMI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur berhasil mencegah keberangkatan 12 orang CPMI Ilegal tujuan Malaysia asal Lombok Timur.

Dari 12 orang CPMI Ilegal tersebut, 11 orang berasal dari Dusun Mentaun Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur dan 1 orang berasal dari Desa Mesik Kecamatan Masbagik.

Daftar Nama 12 Orang CPMI Ilegal yang Dicegah Keberangkatannya

Kepala Bidang (Kabid) penempatan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hirzani saat ditemui di ruangannya pada Senin (24/5/21) membenarkan adanya pencegahan pemberangkatan CPMI Ilegal tersebut.

Menurutnya, sampai saat ini penerimaan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk Malaysia masih moratorium sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Malaysia masih moratorium, kita masih menunggu keputusan dari Ditjen Binapenta terkait pembukaan negara-negara di Asia tenggara, terutama Malaysia,” ungkapnya

Selama belum ada surat dari ditjen, kita tidak berani memberikan keterangan bahwa Malaysia sudah buka. Karena kita tau moratorium sehingga melakukan upaya pencegahan pemberangkatan CPMI tersebut.



12 CPMI Ilegal diberikan Pemahaman oleh Kabid Penempatan Tenaga Kerja

Terhadap 12 orang CPMI yang telah dicegah pemberangkatannya tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur bersama Tim Satgas telah menginterogasi, memberikan edukasi dan pemahaman.

“Setelah kami interogasi disini bersama dengan tim satgas, memberikan pemahaman cara bekerja yang aman dan memberi tahukan bahwa tindakan mereka menjadi CPMI ilegal menyalahi aturan. Dan dari hasil interogasi, mereka tidak bekerja dengan tekong atau sponsor, tapi mereka bergerak sendiri,” ujarnya

Lebih lanjut, Hirsan mengatakan, karena tidak ada sponsor disini, maka tidak ada tempat kita meminta pertanggungjawaban, oleh karena itu kami hanya lebih memberikan edukasi dan pemahaman.

“Kami juga memberikan surat pernyataan yang harus ditanda tangani untuk menjaga kemungkinan agar mereka tidak melakukan kembali cara yang sama,” ungkapnya

Surat pernyataan ini isinya, kita Hirsan, jika mereka mengulangi kembali cara yang mereka lakukan ini, setelah kami melakukan upaya pencegahan dan memberikan pemahaman, maka tanggung jawab pemerintah telah hilang dan mereka harus menanggung resiko sendiri seandainya terjadi masalah di Luar Negeri.

“Jadi kami tidak akan memberikan tanggung jawab terhadap mereka jika terjadi masalah di luar negeri, karena ada bukti surat pernyataan tersebut,” pungkasnya

12 CPMI menandatangani kesepakan tidak mengulangi tindakannya yang menyalahi aturan menjadi CPMI Ilegal.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Lombok Timur, Usman, S.Pd menegaskan, soal kasus ini kita dapat informasi dari salah satu CPMI yang akan berangkat.

Makanya langsung di laporkan ke Disnakertrans ke BP2MI dan petugas Bandara, untuk menahan keberangkatan CPMI. Karena belum ada negara mana pun yang buka saat masih Covid-19

“Tekong ini akan menyengsarakan masyarakat CPMI itu sendiri, jadi persolan ini harus di usut agar ada epek jeranya,” ungkapnya (FMI-001)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *