LOMBOK TIMUR

Ditipu Ratusan Juta, WNA asal Belanda Lapor Polisi

×

Ditipu Ratusan Juta, WNA asal Belanda Lapor Polisi

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Seorang Warga Negara Asing, yang berasal dari Belanda dan tinggal di Desa Orong Grisak Tetebatu melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Sikur pada Minggu, 24 November 2025.

Pelapor bernama Stan Bernardus Johannes Keller mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah mengikuti investasi yang ditawarkan terlapor inisial S.

Dalam laporan dengan Nomor STPPP: 70.b/XI/2025, pelapor menyebut bahwa ia mengenal terlapor sejak 2019. Puncak permasalahan terjadi pada 24 Agustus 2025 sekitar pukul 20.37 Wita, ketika terlapor datang ke sebuah kamp di Dusun Dreamcatcher, Desa Tetebatu, untuk kembali menawarkan bentuk investasi kepada pelapor.

Pelapor mengaku telah memberikan uang sekitar Rp 35 juta kepada terlapor sebagai bagian dari investasi tersebut. Namun, uang itu kembali diminta oleh terlapor dengan rincian tambahan hingga total kerugian mencapai Rp 281.910.100.

Pelapor menyatakan bahwa terlapor berulang kali menghindar dan tidak menepati janji mengembalikan dana. Hingga laporan dibuat, dana tersebut belum dikembalikan.

Merasa ditipu, pelapor akhirnya mendatangi Polsek Sikur untuk melaporkan kejadian tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, atau Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan.

Laporan diterima oleh petugas Polsek Sikur pada 24 November 2025 dan kini menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Sikur, Badrin, menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, karna keberadaan terlapor masih berpindah-pindah dan bersembunyi.

“Kita masih dalami kasus ini, karna keberadaan terlapor berpindah-pindah,” singkat Kanit Reskrim Sikur.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *