LOMBOK TIMUR

Dongkrak PAD Sektor Pajak Kendaraan, Wabup Lotim Lakukan Sosialisasi

×

Dongkrak PAD Sektor Pajak Kendaraan, Wabup Lotim Lakukan Sosialisasi

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya lakukan sosialisasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen pajak, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kali ini acara berlangsung di aula Kantor Camat Pringgasela, Rabu 3 September 2025. Kegiatan tersebut adalah bagian dari upaya antisipasi berkurangnya dana transfer pusat pada tahun 2026, yaitu dengan memperkuat ketahanan fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam arahannya, Wabup menyampaikan urgensi penguatan fiskal daerah. Ia menjelaskan bahwa 85 persen daya fiskal daerah bersumber dari dana transfer pusat, yang diproyeksikan akan berkurang pada APBN 2026.

Oleh karena itu, kata dia, pemda berupaya fokus pada pendapatan asli daerah, dimana pajak merupakan kontributor terbesar. Percepatan pembayaran PKB dan proses balik nama kendaraan sangat penting untuk menyumbang PAD.

Ia mengungkapkan bahwa dari total wajib pajak yang terdata, hanya sekitar 50 persen yang rutin membayar. “Kita harapkan ada peningkatan 10 sampai 15 persen dari 50 persen yang belum membayar. Selain itu, percepatan balik nama kendaraan juga akan sangat membantu,” tambahnya.

Wabup juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang hingga ke tingkat desa, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Perbaikan data juga menjadi hal penting untuk akurasi data. Ia mengajak semua stakeholder untuk berkolaborasi membangun sinergisitas dan sistem pengelolaan pajak yang lebih sederhana dan akurat.

“Pola distribusi penagihan dan pembayaran harus dimulai dari desa. Bapenda akan bertugas melakukan cross check. Saat ini masih ada 461 Ribu NOP yang harus kita entri,” paparnya.

Kepala Bapenda Muksin menambahkan, bahwa ke depan pembayaran pajak diharapkan dapat dilakukan secara non-tunai untuk memudahkan masyarakat dan meningkatkan efisiensi.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi, 10 persen dari hasil pajak dan retribusi yang terkumpul akan dikembalikan kepada desa, sehingga langsung memberikan manfaat bagi pembangunan di tingkat desa.

Sementara itu, Camat Pringgasela Zulkfli, berharap sosialisasi ini dapat langsung berdampak pada peningkatan pendapatan pajak di wilayahnya.

Dengan langkah sosialisasi dan kolaborasi ini, Pemkab Lombok Timur bertekad membangun sistem perpajakan yang lebih baik untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lotim, UPTB Samsat, Staf Khusus Bupati Bidang Desa, serta kepala desa se-kecamatan Pringgasela.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *