LOMBOK TENGAH | FMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) kabupaten Lombok Tengah (Loteng) membuat MoU dengan Pengadilan Agama Loteng untuk memberikan dispensasi bagi anak yang menikah di bawah Umur.
Cara ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menunda bahkan mencegah terjadinya pernikahan dini di Lombok Tengah.
“Kami sudah ada MoU dengan pengadilan Agama Lombok Tengah, untuk permohonan pernikahan anak-anak di bawah umur ada dispensasi dari kami di DP3AKB, sebelum di ketok palu oleh pengadilan Agama praya,” ucap Hastuti pada saat di temui di kantornya. Kamis, (17/2/)
Ditegaskannya, DP3AKB Loteng mengeluarkan dispensasi untuk mengetahui apakah anak-anak yang bakal menikah sudah siap atau belum.
Dinas P3AKB Lombok Tengah pada saat ini, sudah mempunyai UPT yang berkantor di Kantor Polres yang dulu dan mempunyai empat orang Psikolog. Dengan adanya ini, Hastuti berharap agar bisa mengurangi angka Pernikahan Dini di Lombok Tengah.
“Kami punya Pisikolog empat orang dan kami sudah punya UPTD sekarang. Di UPT itu salah satu faktor terbesar kita untuk bagaimana mengurangi angka Pernikahan Dini dan ada dispensasi kita. Itu akan ditangani oleh Psikolog kita,” harapnya
Jadi semua pengaduan terkait dengan pernikahan dini dapat diajukan ke UPTD DP3AKB yang berkantor di Kantor Kapolres Lombok Tengah yang dulu. “Pengaduan-pengaduan itu kesana,” pungkasnya
Adapun data Pernikahan Dini mulai pada tahun 2019 tercatat sebanyak 33 kasus, di tahun 2020 ada dispensasi yang di tangani sebanyak 153 kasus sedangkan pada tahun 2021 ini menurun menjadi 147 kasus, dan pada tahun 2022 ini semenjak dua Bulan terakhir sekitar 27 kasus yang sudah ditangani.
“Dari angka yang sudah di sebutkan tadi kami berharap Mudah-mudahan angka pernikahan Dini tidak meningkat. Tapi kalau kita meliat dari angka yang sekarang sejak dua Bulan ini sudah mencapai 27 kasus yang kita sudah tangani,” pungkasnya (Fen)