LOMBOK UTARA | FMI.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat (Walhi NTB) bersama masyarakat Gili Meno, Gili Trawangan, dan Gili Air kembali audiensi dengan pemerintah daerah dan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Utara, Kamis 14 November 2024.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam audiensi tersebut, terkait penegakan hukum terhadap PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN) yang telah melanggar berbagai peraturan, termasuk pencemaran lingkungan dan pelanggaran administratif terkait izin usaha.
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, Nasrudin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan pihak KKP, PDAM, dan Pemda setempat. Dari audiensi itu mendapat informasi bahwa izin PT TCN telah dicabut oleh KKP, bahkan pengajuan izin mereka telah ditolak sebanyak 3 kali. Namun, mereka tetap beroperasi.
“Ini adalah pelanggaran yang sangat serius dan kami meminta agar penegakan hukum segera dilakukan,” tegasnya
Menurutnya, pemda seharusnya tidak mempertahankan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dengan PT TCN, mengingat pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan tersebut.
“Kami sudah meminta dokumen terkait KPBU ini sejak beberapa tahun lalu, namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Kenapa Pemda masih mempertahankan kerjasama ini? Ini harus segera dihentikan,” tegas Nasrudin.
Sementara Ferry Widodo, perwakilan Eksekutif Nasional WALHI, juga menyampaikan bahwa KPBU yang ada tidak memperhitungkan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPLH).
“Salah satu kejanggalan dalam KPBU ini adalah tidak dimasukkannya UUPLH sebagai dasar hukum, yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” kata Ferry.***
DPRD Lombok Utara Sebut PT TCN Lakukan Pelanggaran
