LOMBOK TIMUR

DPRD Lotim Bahas Nasib Tenaga Honorer dengan Pemerintah Pusat, Solusi PPPK Paruh Waktu Diusulkan

×

DPRD Lotim Bahas Nasib Tenaga Honorer dengan Pemerintah Pusat, Solusi PPPK Paruh Waktu Diusulkan

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Upaya ini dilakukan melalui kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 15 Januari 2025 lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, bersama perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, membahas persoalan tenaga honorer yang belum terserap menjadi PPPK.

Menanggapi hal ini, Menpan-RB memberikan solusi bahwa tenaga honorer yang telah terdaftar dalam sistem data Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan secara otomatis diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

“Terkait tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, jika mereka sudah terdaftar dalam sistem data BKN, secara otomatis akan menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Yusri, mengutip pernyataan Menpan-RB, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Yusri juga menyampaikan bahwa status PPPK paruh waktu ini rencananya akan mulai diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya sekitar tanggal 16 Februari 2025.

Meskipun demikian, penggajian PPPK paruh waktu akan tetap mengikuti skema sebelumnya, yaitu menggunakan tiga sumber anggaran: APBD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Yusri, ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu dengan Upah Minimum Regional (UMR) disebabkan oleh keterbatasan anggaran.

“Jika kita menerapkan standar UMR untuk PPPK paruh waktu, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 500 miliar. Saat ini, daerah belum mampu memenuhi hal tersebut,” katanya.

Yusri memberikan kabar gembira bahwa PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

“Setiap tahun akan ada evaluasi, terutama seiring dengan banyaknya PNS yang pensiun. Ini adalah solusi yang kami terima dari Menpan-RB,” tambahnya.

Yusri juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Lombok Timur saat ini mengalami kelebihan beban dalam belanja pegawai.

Berdasarkan aturan Permendagri No. 15, belanja pegawai seharusnya tidak melebihi 30 persen dari APBD, sementara di Lombok Timur angka tersebut telah mencapai 36 persen.

“Jika kita menerapkan standar UMR, belanja pegawai akan semakin membengkak. Ini membuat posisi kita serba salah,” katanya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *