Lombok Timur, FMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar kegiatan Publik Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan pekerja migran di Lombok Timur.
“Banyaknya temuan dan masukan dari masyarakat tentang permasalahan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Lombok Timur, membuat kami di DPRD kembali merancang perda baru tentang perlindungan PMI,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lombok Timur, Marianah kepada wartawan saat ditemui usai kegiatan, Rabu (7/10/21)
Sebagai pemangku aspirasi, kata dia banyak tugas yang harus dikerjakan oleh pihaknya (DPRD, red) agar PMI terlindungi. Karena menurutnya banyak tenaga kerja baik yang sudah berangkat, maupun yang sudah pulang belum mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah termasuk dari DPRD.
“Oleh karena itu, kami berinisiatif melalui Raperda ini untuk mengangkat buruh migran, dan kami (DPRD, red) sampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Perencanaan Perda ini,” ucapnya
Pada kegiatan yang digelar di Lesehan Ririana Selong itu, Marianah juga menegaskan bahwa pihaknya menginginkan PMI yang sudah kembali ke tanah air diberdayakan.
“Melalui perda ini kita harapkan bisa mengurangi beban PMI di Lombok Timur, dalam draf perda ini nantinya BUMDes bisa memberdayakan PMI yang pulang ke tanah air,” sebutnya
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur Usman menyampaikan, dalam merancang Perda perlindungan PMI harus jelas. Karena berdasar pada draf Raperda yang disuguhkan pihak DPRD Lotim, ia menilai Raperda tersebut masih Copy Paste.
Kendati demikian, Usman tetap mengharapkan adanya perda baru PMI terlindungi dan di berikan kesejahteraan ekonomi. “Perlindungan dan kesejahteraan PMI harus ada dalam Perda yang sedang dirancang ini,” kata dia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, perwakilan Dukcapil Lotim, ketua SBMI Lotim, ADBMI Lotim serta dari BPJS Ketenagakerjaan. (FMI-001)