Mataram, FMI.com. Setelah di sahkannya RUU Omnibuslaw menjadi Undang-Undang, menimbulkan Perlawanan dari berbagai elemen masyarakat di setiap daerah, tidak terkecuali di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kamis (08/10/2020)
Perlawanan Masyarakat terwakilkan oleh Ribuan massa aksi diantaranya dari Cipayung plus (HMI, IMM, PMKRI, GMKI, KAMMI, KMHDI, Himah Budhi). Dan dari aliansi lainya seperti, Himah NW, PMII, BEM Unram, LMND, SMI, Kasta NTB, dan lainnya.
Aliansi Mahasiswa mengecam keputusan DPR-RI yang telah mengesahkan RUU Omnibus law, menjadi Undang-Undang. Karena dianggap akan mengakibatkan melebarnya kesenjangan sosial, perampasan hak-hak buruh dan terancamnya ekosistem lingkungan akibat dari laju investasi yang tidak terbendung.
Dalam orasinya Ketua HMI Cabang Mataram, Andi Kurniawan menyampaikan, pengesahan UU Cipta Kerja merupakan penghianatan negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang.
“Pengesahan RUU Omnibuslaw tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan alam merupakan tindakan yang menyimpang dari konstitusi negara,” Ungkapnya
Kami menolak pengesahan RUU Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang. Kami menduga ada konspirasi busuk yang dilakukan oleh pemerintah dengan oligarki yang akan menyebabkan kesengsaraan rakyat.
Lanjut Andi Kurniawan, dalam orasinya Meminta Presiden segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja.
“Jika tuntutan tidak dihiraukan, massa siap melakukan langkah judicial review dan turun ke jalan bersama rakyat sebagai langkah pengawalan hingga UU Cipta Kerja dibatalkan,” Tegasnya
Dalam waktu yang sama ketua DPRD NTB, menemui masa aksi menyampaikan bahawa DPRD NTB dan mahasiswa akan berjuang bersama menolak UU Omnibuslaw.
“Demi kesejahteraan masyarakat kita sama-sama perjuangkan,” sikapnya (FMI)