LOMBOK TIMUR – FMI.COM
Aliansi Patani Lombok Timur (APTA Lotim) meminta kepada pihak Produsen PT Pupuk Sriwijaya Indonesia dan Pemerintah Lombok Timur (Lotim) melakukan evaluasi terhadap distributor dan pengecer Pupuk bersubsidi di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam hearing tersebut ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK NTB) meminta kepada pihak pemerintah untuk melakukan evaluasi kepada distributor, pengecer atau penyalur.
“Jangan sampai masyarakat petani yang menjadi korban oleh pihak pengecer, untuk itu harus mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi di bawah, karena ini tidak efektif sehingga terjadi permasalahan di bawah,” ungkap Ketua PGK NTB Hendrawan Saputra, SH, Kamis (03/02)
Lanjut Hendra, Ia meyebutkan pemerintah bersama pihak produsen dalam hal ini PT Pupuk Sriwijaya Indonesia (PT PUSRI) harus melakukan evaluasi terhadap keberadaan distributor, menurutnya untuk lebih efektif dalam penyaluran, seharusnya Distributor di berikan wilayah doping areal penyaluran kepada agen tiga Kecamatan.
‘Harus dievaluasi terhadap keberadaan distributor yang ada, ini sudah tidak efektif supaya tidak terkesan monopoli dan merata, harusnya cukup maksimal tiga kecamatan untuk satu distributor guna mempermudah pengawasan dan distribusi, masih banyak kok yang siap jadi distributor,” tegasnya.
Sementara Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) mengatakan, Ia menyebutkan seharusnya yang menghadiri pertemuan ini adalah pimpinan perwakilan NTB PT Pupuk Sriwijaya Indonesia (PT PUSRI), akan tetapi justru yang hadir dalam hearing ini bawahnya yang tidak bisa mengambil kebijakan.
“Kita minta pimpinan perwakilan wilayah NTB yang ke sini,” ucapnya.
Lanjutnya, melihat kondis tersebut, Ia meminta kepada pimpinan PT. Pupuk Sriwijaya Indonesia untuk turun langsung melihat kondisi masalah dalam penyaluran samapi permainan harga di pengecer di beberapa kecamatan di Lombok timur.
“Bukan staf yang dikirim. Staf tidak bisa mengambil kebijakan, yang bisa mengambil kebijakan pimpinan. Ini pihak produsen tidak menghargai lombok timur, “tegasnya.
Dinas Perdagangan Lotim Lalu Dami Ahyani menegaskan, apabila terdapat pengecer yang bermasalah, ia akan rekomendasikan izinnya untuk dicabut oleh Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Lombok Timur
“Kalau ada pengecer bermasalah kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya oleh dinas perizinan,” tegasnya
Sementara itu, pihak perusahan melalui staf lapangan mengatakan, kami akan sampaikan kepada pimpinan terkait masalah ini. Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa pimpinannya akan turun langsung ke Lotim untuk mengatasi masalah ini. Ungkap Imam Yudi kepada media usai pertemuan
“Semua yang di sampaikan oleh teman Aliansi petani Lombok Timur tadi itu, sudah saya tulis semua dan saya akan sampaikan semua kepada pimpinan, ” ungkapnya
Lanjut Imam, Ia tegaskan akan meminta pimpinannya yang turun langsung untuk mengikuti acara pertemuan nanti kelapangan, “saya akan minta pimpinan langsung yang turun kelapangan untuk mengikuti pengecekan kondisi di lapangan, “ucapnya.
Imam juga mengatakan, PT Pusri bersama dengan distributor dan Dinas Pertanian dalam beberapa pertemuan, pihaknya bersama pemerintah sering mengingatkan kepada pihak pengecer terkait aturan atau regulasi pupuk bersubsidi.
“Kami dari produsen, distributor dan dinas pertanian kabupaten itu, setiap ada pertemuan kami menyampaikan regulasi regulasi pupuk bersubsidi, seperti apa regulasinya harga harus sesuai harga eceran tertinggi (HET), kepada para kelompok Tani,” katanya.
Imam Yudi menjelaskan, harga eceran tertinggi (HET) ada ketentuannya, HET ini berlaku jika kelompok tani atau petani membeli dan mengambil di kios pengecer dan membawa sendiri barangnya, akan tetapi jika petani atau kelompok tani meminta untuk diantarkan ke tempatnya makan HET tidak berlaku.
“Dia akan ada biaya angkut ke tujuan, kami juga mengingatkan kepada pengecer untuk memakai nota dan kita juga minta untuk memisahkan nota antara pupuk subsidi dan non subsidi untuk tidak digabung, ini bisa menimbulkan masalah, ” jelasnya
Masih kata dia, selain nota diberikan kepada petani, imam menegaskan, bahwa di setiap kios pengecer harus memasang Plang nama pengecer pupuk bersubsidi disertai dengan menampilkan harga eceran tertinggi bersubsidi semua jenis pupuk bersubsidi.
“Di papan nama kios itu, wajib mencantumkan HET semua jenis pupuk,” tandasnya.
Hadir dalam hearing tersebut Dinas Pertanian Lotim H. Muhammad Abadi, Dinas Perdagangan Lotim Lalu Dami Ahyani, Kaban Bakesbangpol Lotim, Sejumlah Perwakilan APTA Lotim, Staf Lapangan PT PUSRI, dan beberapa Distributor Pupuk.
Sementara Perwakilan dari Distributor CV Hidayat pada kesempatan tersebut, saat ditanyakan massa hearing tidak berkesempatan hadir. (FMI)