MATARAM

Dua Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus Dugaan Dana Pokir Siluman

×

Dua Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus Dugaan Dana Pokir Siluman

Share this article

MATARAM | FMI – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan dana pokir “siluman” DPRD NTB, Kamis 20 November 2025.

Dua tersangka itu merupakan anggota DPRD NTB berinisial IJU seorang politisi Partai Demokrat dan MNI politisi dari Partai Perindo. Keduanya langsung dikerangkeng ke mobil tahanan Kejati NTB dengan pengawalan ketat.

“Keduanya hari ini kami periksa sebagai saksi, kemudian periksa sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said

Peran keduanya lanjut Zulkifli, adalah sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan sejumlah Rp2 miliar lebih. “Dan 15 orang itu telah mengembalikan uang tersebut,” tambahnya.

IJU kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah.

Kepada keduanya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *