MATARAM

Dua Perempuan Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal Diamankan Polisi, SBMI Beri Apresiasi

×

Dua Perempuan Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal Diamankan Polisi, SBMI Beri Apresiasi

Share this article

Mataram, FMI – Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan di Mapolda NTB lantaran terlibat dalam pengiriman orang ke Negara Turki.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si pada acara Konferensi Pers di Mapolda NTB menjelaskan, penangkapan kedua tersangka masing masing berinisial SH dan DH.

“Mereka ditangkap atas dasar laporan dari korban inisial LS yang direkrut pada 2 Juni 2021 lalu di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kec Keruak, Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya, Selasa (11/1)

Korban inisial LS, kata dia, direkrut oleh sponsor SH dan pekerja lapangan DH untuk menjadi PMI ke luar negeri sebagai Pengasuh orang lanjut usia (Manula, red) dengan dijanjikan gaji yang akan diterima sebesar 21 juta untuk 3 bulannya dengan kontrak selama 2 tahun.

“Atas janji tersebut korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor yang mana, identitas korban LS dituakan dan LS mendapat uang tif sebesar 3 juta,” jelas Artanto.

Dijelaskan, kurang lebih 2 minggu korban kemudian diberangkatkan ke Negara Turki dan dijemput oleh agen setempat kemudian korban di pekerjakan ke majikan (BABA).

Selama bekerja korban LS mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan, kata dia, berupa sering dicaci maki serta dimarah tanpa alasan yang jelas, sehingga atas apa yang dialami korban LS melarikan diri menuju KBRI Ankara guna meminta perlindungan dan meminta tolong agar dipulangkan ke negara Indonesia.

Pada tanggal 11 Desember 2021 korban LS dipulangkan oleh pihak KBRI dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada SPKT Polda NTB.

“Atas dasar itu kedua terduga pelaku pada senin 10 Januari 2022 diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB,” jelasnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pengiriman PMI yang dilakukan SH dan DH adalah Ilegal, tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah dari pemerintah.

Selain itu, kata dia, data Korban juga di palsukan, lebih spesipik lagi, yang dipalsukan adalah umur PMI yang dituakan agar diterima oleh pihak Turki.

“Mereka melakukan ini tanpa izin dan jelas ilegal, prosedur yang sebenarnya itu harus melalui mekanisme Dinas Tenaga Kerja dan berbadan hukum,” jelasnya

Mengenai pemalsuan berkas yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, lanjut dia, Polisi masih mendalami kasusnya, apakah ada keterlibatan orang dalam atau hanya mereka yang melakukan hal itu untuk mengelabui petugas.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abri Danar Prabawa tidak membenarkan perekrutan tenaga kerja secara perseorangan, dalam artian  tanpa melalui PT dan dengan prosedur yang ada.

Diapun mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan Polda NTB yang telah mengungkap pengiriman PMI ilegal di NTB, Dia berharap hal itu dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan pembelajaran bagi para calon PMI.

“Mudah mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini,” pungkasnya

Atas penangkapan dua orang terduga pelaku perdagangan orang tersebut, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Usman mengapresiasi Polda NTB yang telah melakukan penangkapan terhadap para oknum calo atau sponsor tersebut.

Menurutnya, para pelaku tindak pidana perdagangan orang harus di hukum seberat – beratnya sesuai dengan undang – undang nomor 21 tentang tindak pidana perdagangan orang dan undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Maraknya masyarakat NTB di kirim ke luar negeri secara ilegal dan terjadi tindakan peradangan orang oleh para oknum sponsor yang hanya mementingkan keuntungan semata tidak berpikir nasib PMI di negara orang harus di atensi khusus,” ungkapnya (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *