Lombok Timur, FMI – Setelah membentuk posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan intruksi kementrian terkait, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Lombok Timur mendapatkan laporan terkait adanya perusahaan belum mencairkan THR karyawan sampai saat ini.
Kepala Seksi Hubungan Industrian (HI) pada Disnakertrans Lotim, Subhan Bakhtiar saat diwawancarai wartawan, Senin (10/5/21) menyebutkan bahwa, perusahaan di Lotim berjumlah 1.049. Dari jumlah itu, dua perusahan dilaporkan belum melunasi kewajibannya.
Perusahaan yang belum mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya dibayarkan seminggu sebelum Lebaran tersebut, yakni PT. N dan PT. D salah satu perusahaan outsourcing yang merupakan mitra dari PT. Telkom.
Subhan panggilan akrabnya menegaskan, terhadap PT. N Disnakertrans Lotim sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan pembinaan.
Setelah melakukan pemantauan, kata Subhan, ternyata ada miss komunikasi terkait bentuk perjanjian kerja yang kemudian menjadi sumber persoalan.
“Kami telah memberikan pembinaan kepada pimpinan perusahaan PT.N. Sehingga pihak perusahaan berjanji akan mengkoordinasikannya dengan pimpinan perusahaan yang ada di pusat,” ujar Subhan
Sementara itu, terhadap PT. D, Disnakertrans Lotim masih melakukan koordinasi, Sehingga belum bisa menyampaikan seperti apa penyelesaiannya.
Akan tetapi, kata Subhan, jika sampai lebaran pekerja tidak dibayarkan THR-nya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasi Norma dan Penegakan Hukum Pengawasan Tenaga Kerjaan, Disnakertrans NTB.
“Setelah lebaran kami akan turun melakukan pemeriksaan,” tegasnya
Lanjut Subhan mengungkapkan, kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke para pekerja akan diberikan sanksi,
“Sanksinya berupa sanksi administrasi, pemberhentian produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Hal itu sesuai dengan undang-undang,” tandasnya
Untuk pembayaran THR karyawan seaui dengan aturan yang sudah ditentukan batasnya hingga H-7 lebaran, tapi untuk dua perusahaan yang dilaporkan batasnya hingga H-1 besok pagi.
“Pembayaran THR ini sampai H-1, itu wajib sudah dibayarkan,” tandas Subhan.
Redaksi-FMI