Lombok Timur, FMI – Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menghadiri Rapat Paripurna II Masa Sidang I Tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur dalam rangka persetujuan dua Raperda menjadi usul Raperda inisiatif DPRD dan Persetujuan DPRD terhadap hibah aset atau barang milik daerah kabupaten Lombok Timur.
Dua Raperda inisiatif DPRD tersebut adalah tentang Pelindungan Pekerja Migran Asal Daerah Kabupaten Lombok Timur dan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Dua Raperda tersebut diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pada Rapat tersebut, DPRD Lombok Timur melalui Komisi I menyetujui hibah sebagian tanah aset atau barang milik daerah kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2021.
Persetujuan tersebut didasarkan hasil pembahasan dan pengecekan langsung ke lokasi tanah yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Pemda mengusulkan tak kurang dari 11.800 m2 tanah dihibahkan untuk kepentingan pendidikan. Komisi I menilai aset atau barang milik daerah Kabupaten Lombok Timur tersebut dapat disetujui menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (FMI)
Responses (14)