Lombok Utara, FMI.com. Tindak kejahatan pencurian akhir-akhir ini sangat marak terjadi, di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Dua orang Pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil disergap, satu diantaranya masih berstatus pelajar.
Kedua pelaku yakni MI (17) asal Dusun Batu Gembung Desa Andalan dan HA (16) pelajar, Dusun Sukadana Desa Sukadana Kecamatan Bayan.
“Pelaku berhasil ditangkap tengah malam, sekitar Pukul 00.30 wita,” Ungkap Kapolres KLU, AKBP Feri Jaya Satriansyah. Melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, Minggu (13/12/2020).
Menurut Kasat Reskrim, AKP Anton Rama Putra, kejadian berawal dari laporan korban RH asal Desa Sukadana Kecamatan Bayan, Kamis (10/12). Pencurian dilakukan sekitar bulan April lalu, Sepeda motor tersebut berjenis Honda Revo fit dengan nomer polisi DR 2479 HR.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.0000,” Sambungnya.
Lanjut ia sampaikan, berbekal informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual beli sepeda motor tanpa dokumen kendaraan di Dusun Sukadana Desa Sukadana, Kecamatan Bayan. Tim Puma langsung langsung ke lokasi, dan menemukan kendaraan tersebut. Bahkan setelah di cek fisiknya, jenis dan nomor rangka sudah sesuai dengan yang dilaporan korban.
“Dari laporan masyarakat, Tim puma melakukan penangkapan pada tengah malam sekita pukul 00.30 wita,” Jelasnya
ke dua pelaku MI dan HA berserta barang buktinya langsung diamankan, dan dibawa ke Polres KLU untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku akan di proses, barang bukti serta saksi sudah ada semuanya,” Tutup AKP Anton (FMI)