HUKRIM

Dua Tersangka Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi

×

Dua Tersangka Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi

Share this article

Mataram, FMI.com. Team Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Team Opsnal Polresta Mataram, Jum’at (06/11) sekitar pukul 09.15 Wita berhasil meringkus dua Orang tersangka penyalah guna narkoba jenis ganja dengan modus pengiriman paket melalui salah satu jasa pengiriman barang.

Kabid Humas Polda NTB, Artanto, S.I.K., M.Si. pada release yang di terima Redaksi Fokus Media Indonesia mengatakan, Sebelumnya team mendapat informasi ada orang akan mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkoba jenis ganja di jasa pengiriman jalan Sriwijaya Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Lanjutnya, team melakukan pemantauan di tempat pengiriman barang dan saat tersangka inisial LS,
Laki-laki (33) mengambil paket tersebut, team langsung melakukan penangkapan.

Dari penangkapan ini, Kata Kabid Humas Polda NTB, team berhasil mengamankan barang bukti berupa,
Paket 1 : 6 Bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja, paket 2 : 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, dan 1 cup kecil berisikan butiran kristal.

Dari tersangka LS kemudian dilakukan pengembangan kasus ke wilayah Sekotong Lombok Barat tepatnya di vila yang berada di Dusun Batu Leong, Desa Tawun, Kecamatan Sekotong Barat Lombok Barat tempat tinggal tersangka inisial JDS, Laki-laki, kelahiran Michigan 08 Mei 1979, WNA, Alamat Jln. Cendrawasih Raya No 67 Kel. Ciputat Tangerang Selatan, namun tersangka sedang tidak berada ditempat.

Sambungnya, sekitar pukul 12.30 Wita, team yang dipimpin langsung oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama. S.E., S.I.K. mendapat informasi bahwa terduga pelaku inisial JDS sedang berada di salah satu minimarket di wilayah pelabuhan Lembar Lombok Barat.

Tidak ingin buruannya hilang, team meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

“Disaksikan masyarakat, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis daun ganja yang disimpan di tas ransel tersangka,” Ungkapnya

Lanjut ia menyampaikan, Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan kedua tersangka tersebut, 6 Bungkus amplop di duga narkotika jenis ganja

“Adapun barang bukti lainnya, 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal, 1 Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja, 1 Unit Mobil Avanza,” kata Artanto

Guna proses hukum lebih lanjut, Sambung Artanto, kedua tersangka berikut barang bukti diamanakan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (FMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *