LOMBOK TIMUR | FMI.COM – Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang pernah dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB ke Polres Lombok Timur, belakangan ini dipertanyakan bagaimana tindaklanjutnya.
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan pada tahun 2020 lalu, yakni pembangunan lapangan futsal Desa Jerowaru, kecamatan Jerowaru dan kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Pene, kecamatan Jerowaru, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Disalah satu grup WhatsApp ‘Forum Silaturahmi Jerowaru’ dugaan kasus Tipikor tersebut cukup hangat dibicarakan, terutama terkait pembangunan lapangan futsal Desa Jerowaru.
Bahkan dalam WAG itu, Sekjen Kasta NTB Hasan Gauk mengatakan, semua kerugian dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan lapangan futsal Desa Jerowaru sudah dikembalikan.
“Secara administrasi, semua kerugian sudah dikembalikan. Jadi, ini misinfo,” katanya dalam WAG itu, Sabtu 11 Februari 2023.
Sebelumnya, pihak unit Tipikor Polres Lombok Timur saat dikonfirmasi melalui pesan online pada 7 Februari 2023 mengarahkan wartawan untuk langsung menghubungi Kasat, dengan alasan agar tidak dianggap melangkahi pimpinan.
Bahkan, ia juga mengungkapkan bahwa pihak LSM Kasta NTB juga pernah ke kantor Polres Lombok Timur beberapa waktu lalu.
“Langsung ke pak kasat aja ton, kemarin udah kita laporkan ke beliau terkait pemberitaan di media biar kita nggak di bilang melangkahi dan kemarin juga teman-teman kasta udah ke kantor juga,” katanya singkat.
Sementara, Ketua DPC Kasta NTB, Kecamatan Jerowaru, M. Abdul Jailani mengatakan bahwa dua laporan kasus dugaan Tipikor di Kecamatan Jerowaru belum menemukan titik terang.
“Dua laporan tersebut, belum ada titik terang sampai dimana proses hukumnya,” jelas Ketua DPC Kasta NTB, Kecamatan Jerowaru, M. Abdul Jailani melalui keterangan resminya, Senin 6 Februari 2023.
Karena itu DPC Kasta NTB, kata dia, menilai Polres Lotim lamban menangani kasus yang telah dilaporkan pihaknya tahun 2020 lalu.
“Kami mempertanyakan progres beberapa laporan yang sudah kami laporkan ke Polres Lombok Timur pada tahun 2020 lalu, terkait kasus dugaan korupsi,” ujarnya
Seharusnya kasus-kasus dugaan korupsi seperti ini, kata dia, segera diatensi oleh pihak kepolisian.
Namun sampai dua tahun sejak masuknya laporan, ia mengaku, pihaknya belum pernah menerima informasi baik secara lisan maupun tertulis dari pihak Polres Lombok Timur.
Bahkan ia mempertanyakan, apakah kasus korupsi dan kasus-kasus pencurian ayam dan sandal penanganannya harus beda? “Padahal kalau kita nilai dari sisi banyak atau jumlah sangatlah jauh panggang dari api,” ujarnya
Ada apa dengan hukum di negri ini, kata dia, maling ayam, maling sandal gak sampai 24 jam langsung di tahan. Sementara kasus dugaan korupsi sudah 2 tahun tidak ada kejelasan.***