LOMBOK TIMUR

Edarkan Skincare Berbahaya: Ini Sanksi Hukum Bagi Pelaku

×

Edarkan Skincare Berbahaya: Ini Sanksi Hukum Bagi Pelaku

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Hampir dua pekan terakhir, publik jagad media sosial (Medsos), tak henti-hentinya menyoroti dugaan peredaran kosmetik mengandung merkuri, zat berbahya bagi kesehatan.

Bahkan, pihak Kepolisian Lombok Timur akan lakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran kosmetik mengandung merkuri yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga Polres Lombok Timur bergerak cepat dalam melakukan penanganan.

“Kami lakukan penyelidikan atas dasar keluhan masyarakat terkait potensi bahayanya produk kosmetik yang mengandung merkuri,” kata Kasat Reskrim, AKP I Made Darma Yulia Putra, Senin 11 Agustus 2025

Aturan dan Sanksi Hukum Pelaku Penjual Kosmetik Berbahaya

Pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual kosmetik yang mengandung merkuri dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat.


UU Kesehatan mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya, termasuk yang mengandung merkuri, sesuai pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.


UU Perlindungan Konsumen mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai perlindungan konsumen, termasuk dalam hal peredaran kosmetik ilegal.


UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang memproduksi atau menjual kosmetik tanpa izin edar BPOM dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,

Peraturan BPOM memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, seperti pencabutan izin edar, serta melakukan penyidikan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait kosmetik.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *