HUKRIMLOMBOK TIMUR

Eksploitasi Anak Dibawah Umur, IQ mendekam di Penjara

×

Eksploitasi Anak Dibawah Umur, IQ mendekam di Penjara

Share this article

MATARAM | FMI.COM – Seorang perempuan inisial IQ (46 tahun) alamat lingkungan Monjok, kota Mataram diamankan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.

IQ diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

Menurut keterangan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, terduga IQ mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pekerja Cafe di wilayah Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 16 Maret 2022 lalu.

“Penangkapan tersangka IQ berawal adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas Cafe tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/4)

Atas laporan masyarakat, tim opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan razia.

“Alhasil pada saat melakukan razia, petugas menemukan enam orang pekerja, empat di antaranya masih di bawah umur,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers di Polresta Mataram.

Adapun identitas keempat korban, diantaranya RH (17 tahun), RM (16 tahun), FA (16 tahun) dan RE (17 tahun) yang berasal dari kota Mataram dan Lombok Barat.

Saat penggerebekan, petugas juga mengamankan satu orang pelanggan dan barang bukti berupa 8 lembar nota pembayaran, 2 buku nota, 2 unit Handpone, serta uang tunai sebesar Rp. 500.000.

“Kami telah mengamankan penyedia jasa, satu orang pelanggan, serta empat orang perempuan pekerja yang masih di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi anak di bawah umur,” terangnya.

Dari keterangan para korban, mereka direkrut untuk bekerja di sebuah restaurant. Namun, kenyataannya di pekerjakan untuk menemani tamu pria di Cafe tersebut sambil menemani tamu minum-minuman keras dengan upah Rp. 50.000 per setiap kali temani tamu.

Atas perbuatannya, terduga IQ di jerat dengan Pasal 88 Jo pasal 76 i UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *