LOMBOK TENGAHNews

Empat IRT Beserta Dua Balita Ditahan, Puluhan Advokad Akan Berikan Bantuan Hukum

×

Empat IRT Beserta Dua Balita Ditahan, Puluhan Advokad Akan Berikan Bantuan Hukum

Share this article

Lombok Tengah, FMI – Jagad media sosial dan media mainstream dihebohkan dengan adanya empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan dua balita asal Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah ditahan Aparat Penegak Hukum (APH).

Menyikapi kasus tersebut, para advokat yang tegabung pada Tim Hukum “Nyalakan Keadilan Untuk IRT” tergerak untuk memberikan pendampingan hukum kepada empat IRT yang tengah tersandung masalah hukum tersebut.

Tidak tanggung-tanggung ada sekitar 50 advokat yang ikut bergabung dalam Tim Keadilan Untuk IRT tersebut. Itu belum termasuk praktisi, pegiat perempuan, NGO, akademisi dan elemen lainnya.

“Ada sekitar 50 orang advokat yang sudah menyatakan kesiapan untuk ikut dalam gerakan ini,” ungkap koordinator Tim Keadilan Untuk IRT, Ali Usman Ahim.

Sebagai langkah awal, kata Usman pihaknya sudah mulai turun melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan yang terjadi.

“Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, kami juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah TKP dilokasi kejadian kasus dugaan pengerusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut,” terangnya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa nanti ada rencana mengajukan permohonan Pra Peradilan terkait kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait rencana itu, saat ini tengah diurus.

“Karena ini berkaitan dengan kasus hukum, tentu langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tandasnya.

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB yang juga mantan Direktur Eksekutive Walhi NTB ini mengatakan, pihaknya tergerak untuk ikut membantu para IRT bukan karena apa-apa. Tapi lebih sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan.

“Kasus yang membelit para IRT tersebut, sangat aneh sampai harus diproses hukum. Karena, ada langkah-langkah restoratif justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tanpa harus melalui proses hukum. Apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele,” pungkasnya

Sementara itu, Apriadi Abdi Negara, Ketua LBH Pencari Keadilan menegaskan bahwa Hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Bukan malah untuk melanggengkan penindasan.

Kalau penegakan hukum model seperti ini, lanjut Apriadi, jelaslah tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri. “Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yang masih Balita ikut dipenjara. Dimana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?,” ujarnya dengan nada prihatin

Berbagai elemen masyarakat, sambung Apriadi turut membantu upaya penyelesaian kasus yang menimpa empat IRT tersebut.

“Hal itulah yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat didaerah ini. Untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya tersebut,” tegasnya

Anggota Tim Hukum lainnya, Ikhsan Ramdhani, SH, Ketua FORMAPI NTB mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi Tim, ke-empat orang IRT ditahan lantaran dituduh melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke gudang Pabrik tembakau, UD Mawar Putra.

“Dua di antara IRT itu memiliki anak balita yang usianya sekitar 1 tahun dan 1.5 tahun ikut ditahan,” jelasnya

Setelah kami olah TKP, kata Ikhsan sama sekali tidak kami temukan ada kerusakan, pelapor terlalu mengada-ada dan membual mengenai kerusakan yang timbul akibat perbuatan ke empat IRT tersebut, “saya tidak habis fikir apa yg menjadi dasar pertimbangan obyektif pihak jaksa sehingga menahan mereka, dan kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses,” tegasnya.

Adapun nama-nama Ibu Rumah Tangga yang ditahan itu yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Loteng dan mereka ini diancam pasal 170 KUHP ayat 1, ancaman pidana 5 sampai 7 tahun kurungan penjara.

Redaksi-FMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *