JAKARTA | FMI.COM – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) baru saja menyelesaikan legalitas perubahan struktural kepengurusan periode 2022-2024 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal itu di sampaikan Goldy Herdiyansyah selaku Sekertaris Jendral EN LMND melalui prese realsenya di Jakarta, Kamis kemarin.
“Melalui SK Kemenkumham Nomor AHU-0000032.AH.01.08. Tahun 2023, kami telah menyelesaikan legalitas perubahan struktural,” ungkapnya
Lanjut dikatakan Goldy bahwa LMND telah menjadi organisasi mahasiswa yang resmi dan diakui oleh negara. Oleh karena itu, ia menegaskan dengan adanya SK Kemenkumham dapat menjadi bukti yang kuat dan sah tentang struktural kepengurusan organisasi.
“Negara telah mengakui struktural kepengurusan hasil kongres LMND IX Makassar,” tegasnya
Lebih lanjut ia sanpaikan dalam SK Kemenkumham tersebut, disebutkan bahwa susunan kepengurusan yakni Muhammad Asrul sebagai Ketua Umum, Goldy Herdiyansyah Doelah sebagai Sekretaris Jenderal dan Shandy Aulia Nur Laily sebagai Bendahara Umum.
Diketahui bahwa Muhammad Asrul dan Goldy Herdiansyah terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal LMND periode 2022-2024 pada Kongres LMND IX Makassar.***