Mataram, FMI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19, berinisial EZZ warga jln.energi Kelurahan Banjar Kec. Ampenan Kota Mataram.
Tersangka ditangkap setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang jama’ah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.
“Sudah dua bulan kita lidik, dengan berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan dan kita dapat informasi ada 15 jamaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyeberang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu,” jelas Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata kepada wartawan (29/01/21).
Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi, yang sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dari keterangan saksi. Kemudian, polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon genggam, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan, kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang. Karena, melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang,” imbuhnya.
Unsur mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka dan tengah didalami juga aksi tersangka ini untuk kepentingan bisnis, mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan keluar daerah.
Sementara itu, tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jama’ah tabligh. Meski, menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum.
“Baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu,” jelasnya sambil tertunduk lemas.
Selain itu, tersangka juga mengaku kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid di wilayah Ampenan.
Atas dasar perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Turut hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Dir Reskrimum, Kombes Hari Brata, Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto.
Redaksi-FMI